Home > Berita > Riau

Direktur PT China Huadian Engineering Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Direktur PT China Huadian Engineering Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Ilustrasi gedung baru KPK.

Senin, 06 Agustus 2018 11:09 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Hari ini, giliran Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia, Wang Kun, dijadwalkan untuk diperiksa. ”Yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk tersangka JBK (Johanes B kotjo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018).

Selain Wang Kun, tulis laman merdeka.com, penyidik KPK juga akan memeriksa Manajer Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN, Mimin Insani. Serupa dengan Wang Kun, Mimin juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas Johanes.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww