Sebelum Ditangkap di Bali, Mafia Penyelundup BBM Rp1,3 Triliun Pernah Divonis Bebas oleh PN Pekanbaru

Sebelum Ditangkap di Bali, Mafia Penyelundup BBM Rp1,3 Triliun Pernah Divonis Bebas oleh PN Pekanbaru

Deki Bernama (pakai topi). (foto: kompas.com)

Minggu, 05 Agustus 2018 21:17 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sepak terjang, Deki Bernama akhirnya berujung di penjara. Buron selama dua tahun, mafia minyak berusia 40 tahun ini ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya Deki divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, 12 Agustus 2015 lalu. Kasus ini diketahui merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sri Odit Megonondo mengatakan, tersangka Deni ditangkap di Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

"Terdakwa ditangkap di Kapal MV Kelapa Surya Benoa Bali," ucap Odit, Ahad (5/8/2018).

Dia menjelaskan, Deki ditangkap pada Sabtu 4 Agustus 2018 pukul 9.00 WIB. Setelah itu terdakwa langsung dibawa ke Pekanbaru. Terdakwa sampai di Kantor Kejari Pekanbaru pukul 23.00 WIB.

"Setelah itu terdakwa langsung kita jebloskan ke Lapas Kelas II A Pekanbaru," imbuh Odit, dilansir potretnews.com dari sindonews.com.

Dia menjelaskan, dalam kasus TPPU Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp1,3 triliun, Deki yang merupakan mantan Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kesuma divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Agustus 2015. Setelah putusan itu, Deki pun bebas.

Kejaksaan langsung melakukan kasasi. Mahkamah Agung menyatakan bersalah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Deki.Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 2621 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016. "Deki kita buru sejak tahun 2016 dan sekarang sudah tertangkap," ucapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) kepada pihak kepolisian. Seorang PNS di Batam, Kepri memiliki rekening gendut sebesar Rp 1,3 triliun. Setelah diselidiki polisi, akhirnya menangkap PNS bernama Niwen.

Hasil penelusuran ternyata uang itu berasal dari abang kandung Niwen Ahmad Mahbub alias Abob. Polisi pun bergerak menangkap Abob. Ternyata uang tersebut berasal dari mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di perairan laut Provinsi Kepri dan Riau. Dalam kasus mafia minyak melibatkan banyak pihak termasuk Deki. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww