PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan menangkap buronan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), Deki Bermana (40). Mafia BBM ilegal itu ditangkap di pelabuhan Tanjungbenoa, Bali. "Penangkapan bersama tim intelijen Kejagung dan Kejari Pekanbaru yang melibatkan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa di Bali," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Ahad (5/8/2018).
Odit menjelaskan, terpidana Deki ditangkap tim jaksa pada Sabtu (4/8/2018). Dari penangkapan itu, terpidana langsung dibawa ke Pekanbaru.”Tadi malam sekira pukul 23.00 WIB sampai ke Kejari Pekanbaru. Setelah setengah jam kita pemeriksa, langsung kita antarkan ke LP Pekanbaru," bebe Odit, dilansir
potretnews.com dari
Antara via
tribunnews.com.Odit menjelaskan, Deki adalah buronan korupsi dan mafia BBM bersama terdakwa lainnya. Perputaran uang para mafia BBM melibatkan PNS, dan oknum TNI AL dan pihak swasta ini dengan perputaran uang dalam rekening mencapai Rp1,3 triliun. ***
Editor:Akham Sophian