Home > Berita > Umum

Disahkan Tiga Tahun Silam, Perda Sampah di Kepulauan Meranti Masih Mandul

Disahkan Tiga Tahun Silam, Perda Sampah di Kepulauan Meranti Masih Mandul

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: tribunnews.com)

Minggu, 05 Agustus 2018 16:50 WIB
SELATPANJANG, POTRETNEWS.com - Hingga saat ini Pemkab Kepulauan Meranti belum juga memaksimalkan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi denda dan kurungan bagi pembuang sampah yang diatur dalam perda tersebut juga terkesan mandul.

Dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hendra Putra mengaku hingga disahkan pada 2015 silam, sanksi denda dan kurungan dalam Perda tersebut belum diterapkan.

Hal itu lantaran, perda tersebut belum ditindaklanjuti dengan pembentukan Perbup dan tim yustisi penegak Perda.

”Tim Yustisi dan Perbup untuk menegakkan perda tersebut belum ada, sebab itu belum berjalan maksimal," ujar Hendra Putra, Ahad (5/8/2018).

Padahal dalam Pasal 55 Perda tersebut sudah tertulis sanksi denda hingga jutaan rupiah dan kurungan badan selama 6 bulan bagi pembuang sampah sembarangan. Bahkan DLHK juga merencanakan sistem tulang di tempat bagi warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.

”Aturannya sudah jelas, dan tinggal teknisnya saja yang belum. Kami sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti untuk perbupnya, namun sampai saat ini masih terkendala anggaran untuk pembentukan tim yustisinya,” ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Meranti
wwwwww