JAKARTA, POTRETNEWS.com – Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjungbenoa Bali mengamankan seorang terpidana perkara penyelundupan BBM (bahan bakar minyak) yang merugikan negara senilai Rp1,3 triliun. Terpidana Deki Bermana,40, asal Pekanbaru, Riau, karyawan swasta Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kusuma dan juga manta Mualim MT Santana milik PT Pelumin yang tinggal di Depok, Jawa Barat telah dipindana 7 tahun.
Namun yang bersangkutan tidak bisa dieksekusi kararena saat pidana dijatuhkan yang bersangkutan tidak ada alias menghilang.Dilansir
potretnews.com dari
poskotanews.com, Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jamintel Kejaksaan Agung Yunan Harjaka menjelaskan, pihaknya mengetahui keberadaan terpidana dan berhasil mengamankannya di Pelabuhan Tanjungbenoa, Bali, Sabtu (4/8/2018) pukul 11:45 siang.Berdasarkan pada Putusan MA Nomor : 2621K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016 kata Yunan, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.
”Untuk itu terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” kata Yunan dalam keterangan tertulis. ***
Editor:Akham Sophian