KPK Endus Keterlibatan Idrus Marham dalam Pembahasan Proyek PLTU Riau-1

KPK Endus Keterlibatan Idrus Marham dalam Pembahasan Proyek PLTU Riau-1

Idrus Marham.

Jum'at, 03 Agustus 2018 09:26 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Sosial Idrus Marham terlibat dalam pembahasan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Dugaan adanya keterlibatan Idrus menjadi alasan penyidik memeriksa Idrus sebagai saksi. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut dugaan keterlibatan Idrus dalam kasus ini diperkuat dari CCTV (rekaman kamera pengintai) yang disita penyidik dari sejumlah lokasi.

Dalam CCTV itu, seperti dilansir potretnews.com dari medcom.id, Idrus dan Dirut PLN Sofyan Basir terekam beberapa kali melakukan pertemuan dengan kedua tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Baik CCTV yang ditemukan di rumah direktur utama PLN atau pun kantor yang dilakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu, itu sudah dilihat oleh penyidik," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 Agustus 2018. BERITA TERKAIT

Kendati begitu, Febri belum mau menjelaskan isi dari pertemuan tersebut. Dia hanya memastikan Idrus dan Sofyan Basir ada dalam pertemuan tersebut.

"Dari bukti-bukti yang ditemukan tersebut memang ada beberapa pertemuan-pertemuan yang teridentifikasi dan perlu diklarifikasi lebih lanjut pada pihak-pihak yang bersangkutan," ujarnya.

Febri memastikan penyidik masih terus mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus proyek bernilai USD900 juta tersebut. Lembaga Antirasuah, kata dia tak akan segan-segan menjerat pihak yang terlibat bila memenuhi cukup bukti.

"Proses ini akan terus berjalan untuk menemukan bukti-bukti dan bila ada petunjuk lain maka akan dikembangkan," ujarnya.

KPK tengah mendalami dugaan kongkalingkong pihak PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-I. Salah satunya terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Dalam proses perjalanan proyek ini, diduga PT PLN melalui anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menunjuk perusahaan Blackgold Natural Resources Limited untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-I. Selain Blackgold dan PT PJB, perusahaan lain yang terlibat dalam konsorsium ini yaitu China Huadian Engineering dan PT PLN Batu Bara.

KPK mengendus adanya peran Eni, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar, dan Sofyan Basir untuk memuluskan Blackgold masuk konsorsium proyek ini. Idrus Marham dan Sofyan Basir pun mengakui mengenal dekat kedua tersangka ini.

Tak hanya itu, Eni dari balik jeruji besi mengakui ada peran Sofyan dan Kotjo sampai akhirnya PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.‎

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. ‎Eni diduga telah menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau 1. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww