Buronan Korupsi Rp5,3 Miliar, Kejati Sumut Tangkap Eks Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru di Medan

Buronan Korupsi Rp5,3 Miliar, Kejati Sumut Tangkap Eks Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru di Medan

Tersangka Syahroni Hidayat saat diamankan di Kantor Kejati Sumut, Kamis (2/8/2018).

Kamis, 02 Agustus 2018 11:25 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Bekas Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru, Syahroni Hidayat yang menjadi buronan Kejari Pekanbaru ditangkap aparat Kejati Sumut di Perumahan Johor Indah Permai II, Medan, Rabu (1/8/2018) malam. Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, menjelaskan tersangka merupakan buronan kasus kredit fiktif Bank Agro Pekanbaru yang merugikan negara Rp 5,3 miliar.

Penangkapan terhadap tersangka karena mendapatkan informasi dari Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau, bahwa tersangka tidak pernah hadiri memenuhi panggilan penyidik semenjak Desember 2007.

Daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka baru diterbitkan pada 2017 lalu.

”Dari informasi tersebut, pihak Kejati Sumatra Utara kemudian melakukan penelusuran informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumatra Utara, Leo Simanjuntak," kata Sumanggar, Kamis (2/8/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dalam kasus ini ada dua tersangka, satu tersangka lainnya Jauhari Y Hasibuan selaku mantan pegawai PTPN V telah meninggal dunia.

Kasus bermula dari pengucuran dana oleh BRI Agro Cabang Pekanbaru untuk dana modal kerja pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonaidarussalam, Rohul dengan total plafon Rp 5,3 miliar.

Belakangan lahan yang diagunkan seluas 54 hektare kepada 18 debitur atas insial S tidak bisa dikuasai pihak bank, dan selain itu lahan tersebut masuk kawasan kehutanan sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww