Bekas Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru Telah Tertangkap, Kejati Riau Masih Punya 28 Buronan Korupsi

Bekas Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru Telah Tertangkap, Kejati Riau Masih Punya 28 Buronan Korupsi

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Kamis, 02 Agustus 2018 19:21 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mempunyai pekerjaan rumah. Sekalipun satu buronannya telah tertangkap. Yakni, mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru Syahroni Hidayat. Selain nama tersebut, masih ada 28 buronan kasus korupsi yang bebas berkeliaran.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Simurung Pandapotan Simaremare mengatakan, jumlah itu merupakan gabungan dari seluruh jajaran kejaksaan negeri (kejari) kabupaten/kota dan kejati. Targetnya, seluruh buronon ditangkap hingga akhir 2018.

"Target tetap nol. Ini bentuk keseriusan kami melacak DPO (daftar pencarian orang). Akan kami cari mereka. Jadi tidak ada tempat bagi mereka untuk bersembunyi," tegas Simaremare, Kamis (2/8/2018), dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Kini, seluruh kejari maupun kejati telah memegang list DPO tersebut. Sehingga di mana saja para buronan berada, cepat atau lambat akan tertangkap. Pencarian dan penangkapannya dipermudah dengan bantuan seluruh personel Korps Adhiyaksa. Khususnya bidang Intelijen. "Kepada DPO dari pada tidak tenang, sebaiknya segera menyerahkan diri saja," imbaunya.

Sementara itu, Syahroni Hidayat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2017. Mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRI Agro Cabang Pekanbaru.

Ia ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di kediamannya, Perumahan Johor Indah Permai 2 Blok A, Medan Johor. Penangkapan dilakukan Rabu (1/8/2018) malam sekitar pukul 20.40 WIB.

Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus Kejari Pekanbaru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, Jauhari Y Hasibuan (JYH) yang merupakan mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V dan Syahroni Hidayat (SH).

Tersangka Jauhari telah meninggal dunia dalam masa penahanan di Rutan Sialang Bungkuk. Sehingga proses hukumnya otomatis gugur. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww