Mengaku Diperas, Bekas Napi Ini Minta Pihak Rutan Tanjungpinang Kembalikan Uangnya Rp30 Juta

Mengaku Diperas, Bekas Napi Ini Minta Pihak Rutan Tanjungpinang Kembalikan Uangnya Rp30 Juta

Rutan Tanjungpinang, Kepulaun Riau. (foto: batam pos)

Senin, 30 Juli 2018 12:06 WIB
TANJUNGPINANG, POTRETNEWS.com – bekas narapidana (napi) meminta pihak Rumah Tahanan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengembalikan uangnya puluhan juta rupiah yang telah dikeluarkan untuk mendapatkan ruangan di Blok Pulau Penyengat semasa menjalani hukuman. Salah seorang mantan napi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada oknum sipir Rutan Tanjungpinang agar tidak ditahan di Blok Bintan. ”Istri saya menyerahkan kepada oknum Rutan Tanjungpinang. Awalnya, diminta Rp50 juta, kemudian disepakati Rp30 juta," katanya yang meminta tidak disebutkan namanya.

Ia berencana melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian seandainya uang tersebut tidak dikembalikan pihak Rutan. Ia juga ingin memberi pelajaran kepada oknum petugas di Rutan Tanjungpinang agar tidak ada lagi pungutan liar.

”Rutan ini lebih kejam. Tempat ini seperti neraka bagi orang yang tak punya uang," ucapnya, yang telah menjalani hukuman, dilansir potretnews.com dari netralnews.com.

Dia terpaksa memberikan uang Rp30 juta agar tidak ditahan di Blok Bintan. Kami terpaksa menjual aset, terus uangnya diserahkan kepada oknum petugas di Rutan Tanjungpinang. Kami ingin uang itu dikembalikan," tegasnya.

Ia mengatakan pungli terjadi sejak awal masuk Rutan Tanjungpinang. Hampir setiap hari ada pungutan liar, bahkan wajib dibayar oleh penghuni rutan.

”Dagang" fasilitas di Rutan Tanjungpinang ini sudah terjadi bertahun-tahun, namun baru sekarang ada media massa yang mengungkap ke publik. Para tahanan bukan ingin diperlakukan istimewa, melainkan tidak diperlakukan seperti hewan.

Sementara, Kepala Rutan Tanjungpinang, Rony Dwi Wijaksono sejak beberapa hari lalu berupaya ”menggalang” wartawan. Baru-baru ini ia mengajak sejumlah wartawan ”ngopi”, dengan alasan silaturahmi, setelah sebelumnya membantah ada pungli di lembaga yang dipimpinnya.

Ketika ada pandangan mengapa para tahanan kasus tipikor dibedakan tempatnya, Rony berdalih memang menempatkan mereka dalam satu tempat (beberapa kamar khusus tipikor) mengingat tidak ada blok khusus tahanan kasus tipikor.

Namun ketika ditanya mengapa salah seorang napi kasus tipikor digabung dengan napi kasus pidana umum di Blok Bintan, ia beralasan Blok Bintan fungsinya sama dengan Blok Penyengat.

”Terkait dengan keberadaan warga lain di Penyengat memang benar, karena Blok Penyengat itu fungsinya sama dengan Blok Bintan hanya untuk memudahkan pengawasan dan lain-lain, maka di Penyengat kami fungsikan beberapa kamar yang difokuskan untuk para tahanan kasus tipikor. Dengan memfungsikan beberapa kamar tersebut untuk memudahkan pengawasan. Namun Kamar lain juga digunakan untuk napi umum, selain napi tipikor," ucapnya dilansir dari Antara.

Sementara terkait fasilitas telepon dan internet, Rony membantah warga binaan yang ingin mendapatkan fasilitas telepon dan internet dikenakan biaya puluhan juta rupiah. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww