Home > Berita > Riau

Gagalkan Kurir yang Bawa 6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Polres Siak Klaim Selamatkan 34.926 Jiwa

Gagalkan Kurir yang Bawa 6 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, Polres Siak Klaim Selamatkan 34.926 Jiwa

Sabu dan Ekstasi yang berhasil diamankan dari kedua tersangka

Jum'at, 27 Juli 2018 20:05 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Polres Siak mengklaim telah menyelamatkan 34.926 jiwa setelah menangkap dua orang kurir inisial DY (18) dan RN (36), Selasa 24 Juli 2018 pagi lalu. Sebab, keduanya kedapatan membawa 6 Kilogram Sabu dan 4.926 butir Pil Ekstasi.

Menurut Kapolres Siak AKBP Ahmad David, nilai penjualan narkoba yang dibawa kedua kurir asal Kabupaten Bengkalis itu mencapai miliaran rupiah.

"6 Kilogram sabu itu seharga Rp6 M, estimasi-nya per-Kg Rp1 Miliar. Sedangkan Ekstasi kita perkirakan senilai Rp1 Miliar lebih semua. Artinya jika ini lolos, bisa membahayakan," kata Ahmad David, Jumat (27/7/2018) di Polres Siak.

Menurut Ahmad, dari pengakuan keduanya baru pertama kali membawa narkotika tersebut. Rencananya sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Pekanbaru. Namun di tengah perjalanan kepergok Polisi.

"Mereka ditangkap saat mau melintas bundaran Kecamatan Mempura, tak jauh dari Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (Jembatan Siak). Saat ditangkap keduanya tak melakukan perlawanan," kata Ahmad David.

"Sabu dan Ekstasi ini dibawa mengunakan mobil Toyota Xenia warna hitam. Untuk mengelabui petugas, mereka membungkus sabu dan ekstasi itu dengan lakban," tambah Kapolres.

Tidak sampai disitu saja, agar tidak mencolok, mereka kembali membungkus sabu dan ekstasi itu dengan plastik sebanyak dua kali dan dimasukkan ke dalam tas warna abu-abu. Setelah itu, diletak di bagasi belakang mobil, disamping dua kotak karton besar berisikan durian.

Karena perbuatannya itu, kata Ahmad David, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Kategori : Riau, Siak, Hukrim, Peristiwa
wwwwww