Dituntut Dua Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Dispenda Riau Menangis

Dituntut Dua Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Dispenda Riau Menangis

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Kamis, 26 Juli 2018 10:40 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tiga bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau dituntut hukuman dua tahun penjara. Mereka dianggap terbukti korupsi uang persediaan (UP) dengan ganti uang (GU) perjalanan dinas. Ketiga bendahara itu Yanti, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin juga menuntut agar para terdakwa didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti.

Rinciannya Yanti Decy Rp 107 juta, Yanti Rp 45 juta dan Syarifah Rp 41 juta. Jumlah itu merupakan uang dinikmati ketiganya dari korupsi uang perjalanan dinas.

”Menuntut, (majelis hakim agar) menyatakan para terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," Amin membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dilansir potretnews.com dari rmol.co, ketiga terdakwa tampak menangis mendengarkan tuntutan hukuman. Mereka kompak menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pekan depan.

Ketiga bendahara itu kena perkara karena menjalankan perintah atasannya. Bermula ketika mereka dipanggil ke ruangan Sekretaris Dispenda, Deliana (divonis 1 tahun 2 bulan). Di ruangan itu sudah ada Kepala Subbagian Keuangan Deyu (divonis 1 tahun 8 bulan).

Deliana memberitahukan UP dan GU segera cair. Ia memerintahkan para bendahara untuk melakukan pemotongan 10 persen. Selama Maret-Desember 2015 dilakukan pencairan biaya perjalanan dinas oleh Juru Bayar Akmal.

Sesuai perintah Deliana, ketiga bendahara langsung memotong 10 persen. Begitu pula untuk uang perjalanan dinas tahun 2016. Dana yang diperoleh dari hasil pemotongan mencapai Rp 1,23 miliar.

Uang itu dipakai untuk membayar pembelian bahan bakar minyak (BBM), tagihan TV kabel, makan bersama, dan membeli tiket pesawat. Ketiga terdakwa ikut menikmati hasil pemotongan uang perjalanan dinas.

Mereka didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 12 hu­ruf e UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww