Home > Berita > Inhu

Nasib Tim Sukses yang Dibui 3 Tahun karena Bagi Baju Saat Kampanye Pilgub Riau

Nasib Tim Sukses yang Dibui 3 Tahun karena Bagi Baju Saat Kampanye Pilgub Riau

Gambar hanya ilustrasi. (sumber: internet)

Selasa, 24 Juli 2018 14:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Dimas Kasiono Warnorejo tak membayangkan dirinya divonis 3 tahun penjara. Ini karena ulahnya membagikan paket di Pilgub Riau dari paslon nomor 3 Firdaus (Wali Kota Pekanbaru)-Rusli Effendi.

Sidang ini dilaksanakan di PN Rengat, Selasa (24/7/2018) dengan ketua majelis, Guntoro Eka dan anggota, Petra Jeanny Siahaan, Omari Rotama Sitorus. Dimas terbukti bersalah melakukan politik uang pada Pilgub Riau.

”Terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti melanggar pasal 187 A ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada,” kata Guntoro. Majelis hakim menilai, unsur pasal 187A UU Pemilu yang diajukan jaksa dalam persidangan sudah terpenuhi.

”Fakta-fakta persidangan terdakwa mengetahui soal pemilihan gubernur dan terdakwa mengakui sebagai simpatisan Paslon nomor 3. Serta terdakwa mengakui memberikan bahan pakaian 25 lembar kepada saksi Siti Latifah dan 25 lembar bahan pakaian kepada saksi Desi Arisanti. Barang tersebut bukan peraga kampanye namun materi lainnya sesuai unsur pasal," kata mejelis hakim dalam kesimpulannya, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Dalam sidang ini, JPU menghadirkan lima orang saksi. Termasuk saksi ahli, dari Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis, saksi ahli pidana dari Universitas Riau, Erdiansyah.

”Perbuatan terdakwa sudah mencederai rasa keadilan. Yang meringankan terdakwa dalam persidangan mengakui perbuatannya, sopan dan terdakwa tulang punggung keluarga. Hukuman yang dijatuhkan bukan bentuk pembalasan, namun hanya bersifat pembinaan," papar mejelis hakim.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus politik uang tersebut.

"Secara pribadi saya prihatin karena terdakwa hanya masyarakat biasa. Tapi kita hatus menegakan hukum demi menciptakan Pilkada yang berintegritas," tutur Rusidi.

Sidang ini dihadiri JPU, Yoyok Satrio, dan Rulif Yuganitra. Hadir juga kuasa hukum terdakwa, Iriansyah dan Oki Nanda. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 42 bulan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww