Rekayasa Perampokan Gaji RT/RW Hampir Rp100 Juta di Kampar Terbongkar, Otaknya adalah Mantan Bendahara Kantor Camat

Rekayasa Perampokan Gaji RT/RW Hampir Rp100 Juta di Kampar Terbongkar, Otaknya adalah Mantan Bendahara Kantor Camat

Ketiga tersangka ditahan di markas polisi.

Sabtu, 14 Juli 2018 19:36 WIB
KAMPAR, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort (Polres) Kampar, Provinsi Riau berhasil membongkar rekayasa kasus perampokan yang berujung pada pembuatan laporan palsu dengan melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) setempat. Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistia menjelaskan terdapat tiga tersangka yang ditangkap dalam sindikat rekayasa kasus tersebut. Ketiganya adalah BB (34), seorang PNS Kantor Camat Bangkinang dan dua rekannya RW (20) dan IF (28).

”BB berusaha merekayasa kasus perampokan sehingga seolah-olah menjadi korban dengan membuat laporan palsu," katanya di Pekanbaru, Jumat, 13 Juli 2018, dilansir potretnews.cok dari Antara via liputan6.com.

Dia menjelaskan kasus itu berawal saat BB si PNS membuat laporan polisi dengan Nomor LP/333/XII/2017/Riau/Res Kampar pada 20 Desember 2017 lalu.

Dalam laporannya, BB yang merupakan bendahara di kantor camat itu menyebut dirinya menjadi korban perampokan ketika baru saja mengambil uang senilai Rp92,4 juta.

Uang yang baru diambil dari Bank Riau Kepri itu sejatinya digunakan untuk pembayaran gaji RT dan RW serta dana bantuan sosial. Masih dalam laporannya, tersangka BB menyebut perampokan yang ia alami terjadi ketika tersangka berhenti di sebuah toko ponsel untuk mengisi pulsa.

Tiba-tiba, ada dua orang, yang tidak lain rekan tersangka merebut uang tersebut dari dalam mobil yang saat itu disimpan di jok bagian depan. Uang itu lantas dibawa kabur si perampok dengan menggunakan sepeda motor.

”Pelaku BB mengaku tidak mengetahui nomor polisi kendaraan yang membawa kabur uangnya tersebut,” tuturnya.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan itu. Sejumlah saksi diperiksa. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara.

Penyelidikan Polisi
Dari seluruh rangkaian penyelidikan, polisi justru menemukan kejanggalan, sehingga penyelidikan kembali dilanjutkan dengan mengkonfrontir hasil penyelidikan dengan keterangan tersangka yang kala itu sebagai pelapor.

Hasilnya, polisi berhasil mengungkap benang merah laporan itu. Setelah diinterogasi, BB mengakui bahwa kasus itu sebuah rekayasa dengan melibatkan kedua rekannya.

Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin, 12 Juli 2018. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

"Saat ini, ketiga tersangka kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww