Home > Berita > Umum

Digerebek Ngamar di Hotel bersama Mantan Pejabat, Buk Dosen Minta Diracun daripada Ketahuan Keluarganya

Digerebek <i>Ngamar</i> di Hotel bersama Mantan Pejabat, Buk Dosen Minta Diracun daripada Ketahuan Keluarganya

Pasangan bukan suami istri, yakni oknum mantan pejabat Pemprov Sumbar saat menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Sumbar. (foto: ist/jawapos.com)

Selasa, 10 Juli 2018 09:15 WIB
PADANG, POTRETNEWS.com - Mantan pejabat BPBD Sumbar, AE digerebek saat berduaan dengan oknum dosen OS, 40, di kamar hotel melati Padang. Petugas Dinas Satpol PP Sumatera Barat (Sumbar) mengupayakan proses mediasi agar kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, istri AE enggan berdamai atas kasus yang telah mencoreng nama baik keluarganya. Apalagi, sang istri ikut langsung melihat suaminya berduaan dengan perempuan lain di kamar hotel, Senin (9/7/2018) itu.

Kepala Dinas Satpol PP Sumbar, Zul Aliman mengakui, informasi keberadaan oknum AE dan oknum OS di kamar hotel melati itu berawal dari laporan keluarga AE. Pihaknya mendapat laporan sekitar pukul 13.10 WIB.

Lantas, anggota Satpol PP Sumbar pun dikerahkan menuju hotel melati di kawasan Ulak Karang, Kota Padang.

"Saat anggota sampai di sana, ternyata istri oknum AE sudah berdiri di depan pintu kamar tersebut. Lalu, petugas langsung membuka pintu," terang Zul Aliman menceritakan kronologis penangkapan pasangan ilegal tersebut pada awak media di kantor Satpol PP Sumbar, Senin sore (9/7/2018) seperti dilansir jawapos.com via gosumbar.com.

Saat pintu terbuka, petugas mendapati oknum OS tengah membuka laptop dengan pakaian tidur. Adu mulut antara istri oknum AE dengan oknum dosen tersebut tak terelakkan. Saat keributan terjadi, keluarlah oknum AE dari kamar mandi.

Pihak Satpol PP Sumbar mencoba mendinginkan suasana. "Kami temui satu persatu, tapi tak bertemu jalan keluar. Makanya, ketiga-tiganya kami bawa ke kantor," jelas Zul Aliman.

Sampai di kantor, AE yang juga Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sumbar, pasangannya OS, dan istrinya dimintai keterangan melalui berita acara pemeriksaan (BAP).

Lagi-lagi pihak Satpol PP merangkul ketiganya untuk berdamai. Namun, istri AE tetap ngotot, agar proses ini diselesaikan sesuai dengan proses yang ada di Satpol PP. "Pihak istri AE tetap meminta kami untuk menjalankan perda," terangnya.

Sementara itu, OS, pasangan mantan pejabat itu juga enggan diselesaikan dengan pihak keluarganya sendiri.

"Saya minta, suaminya datang ke sini dan bawa surat nikah. Atau anaknya, atau orang tuanya. Tapi, oknum dosen OS ini memohon itu tidak dilakukan," terang Zul.

"Kata OS ini, kalau disuruh suaminya yang jemput atau keluarga dekatnya, lebih baik suruh dia minum racun dan mati saja," sambung Zul Aliman menirukan permohonan oknum dosen yang tengah melanjutkan studi doktoralnya itu.

Meski demikian, terang Zul Aliman, pihaknya tetap akan memproses kasus tersebut sesuai tupoksi Saptol PP sebagai pasukan penegak Perda yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255.

"Ketiganya sudah membuat surat perjanjian dan akan tetap di kantor Satpol PP sebelum ada pihak keluarga yang mejemput," tegas Zul Aliman. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww