Home > Berita > Riau

Mengacu PKPU, KPU Siak Tetap Coret Eks Koruptor Nyaleg

Mengacu PKPU, KPU Siak Tetap Coret Eks Koruptor Nyaleg

Ilustrasi. (sumber: internet)

Minggu, 08 Juli 2018 17:09 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Divisi Parmas SDM dan Sosialiasi KPU Siak, Agus Haryanto menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) tentang melarang eks koruptor nyaleg tahun 2019 mendatang. "Membuktikannya, kita akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan," kata Agus Haryanto kepada potretnews.com, Ahad (8/7/2018) via telepon seluler.

Kendatibegitu, lanjut Agus, partai politik tetap memilik hak mendaftarkan siapa saja. Tapi KPU berwewenang mencoret caleg jika tidak sesuai dengan syarat yang diatur PKPU.

"Asal belum Inkrah, kita tetap memberikan kesempatan kepada siapa saja. Jika di tengah perjalanan proses hukum seorang caleg sudah diputuskan pengadilan, kita akan mengambil langkah selanjutnya. Mungkin akan kita pleno-kan untuk memutuskan, yang bersangkutan lanjut atau dibatalkan sebagai caleg," kata dia.

Menurut Agus, terkait hal itu semestinya partai politik harus menyeleksi calon Legeslatif yang mereka usung. Sebab jika calegnya pernah tersandung kasus hukum korupsi, menurut Agus hal itu dapat mencederai citra parpol tersebut.

"Sebenarnya semua tergantung partai pengusung caleg. Kalau mereka betul-betul menyeleksi, mungkin tak akan ada masalah," tutur Agus. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Politik, Peristiwa
wwwwww