Home > Berita > Riau

Lama Tak Terdengar, Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Penghulu Kampung Jatimulya Siak

Lama Tak Terdengar, Begini Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Penghulu Kampung Jatimulya Siak

Ilustrasi. (sumber: internet)

Sabtu, 07 Juli 2018 19:47 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 lalu yang dilakukan Penghulu Kampung Jatimulya inisial MH memasuki babak baru. Sebab, Polres Siak akan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap dua,red) ke Kejaksaan Negeri Siak.BERITA TERKAIT:

. Hilang bak Ditelan Bumi, Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Penghulu Kampung Jatimulya Siak?

. Lira Desak Polres Siak Lanjutkan Kasus Dugaan Korupsi Penghulu Kampung Jatimulya

. Ini 6 Kasus Korupsi di Riau yang Bikin KPK "Turun Tangan" Bantu Polda

"Kasus ini akan masuk tahap dua. Waktunya belum kita tentukan. Tunggu saja kabar dari kita," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Hidayat Perdana menjawab potretnews.com belum lama ini via telepon seluler.

Kendati belum dapat menentukan waktu, Hidayat memastikan kasus dugaan korupsi ini akan terus berlanjut. "Kasus ini terus berlanjut, tak mungkin lah kita hentikan. Kalau ditanya, kapan waktu dan tanggal kasus ini masuk ke tahap dua, nanti kita kabari teman-teman wartawan," tutur Hidayat.

Seperti diberitakan potretnews.com sebelumnya, sekitar Bulan Oktober 2017 lalu, Tipikor Polres Siak telah menetapkan penghulu Kampung Jatimulya inisial MH sebagai tersangka dugaan korupsi ADD tahun 2015. MH diduga terbukti menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) kurang lebih senilai Rp 400 juta pada tahun 2015 lalu.

Dari berbagai sumber yang diperoleh potretnews.com, kasus ini sebenarnya sudah mulai "tercium" pihak penegak hukum khususnya Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor (Polres) Siak tahun 2016 lalu. Saat itu penegak hukum merasa ada keganjilan karena APBKam kurang lebih sebesar Rp 400 juta di rekening kas kampung raib.

Dugaan korupsi itu terendus ketika polisi menemukan adanya transaksi (penarikan, red) oleh penghulu kampung dari rekening kas itu dengan nominal kurang lebih Rp 400 juta.

Penarikan dana itu juga dilakukan sebelum pengesahan rencana APBKam Jatimulya. Padahal uang yang ditarik itu Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) alias tidak biasa digunakan lagi di tahun itu. Tetapi uang itu ditarik oleh MH sebanyak tiga kali diantaranya tanggal 18 Januari, 2 Februari dan 15 Maret 2016.

Terkait hal ini, LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Siak sebelumnya juga mendesak agar Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Polres Siak segera melanjutkan kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Kampung Jatimulya tersebut.

Kepada potretnews.com Ketua Lira Kabupaten Siak, Dedi Irama ST meminta agar Polres Siak secepatnya menuntaskan kasus tersebut. Sebab menurut Dedi, jika kasus ini adem-ayem saja, bukan tidak mungki dikemudian hari hal serupa juga akan dilakukan penghulu kampung lainnya di Kabupaten Siak.

"Ini kan jadi pelajaran, jika tidak diberikan efek jera, bukan tidak mungkin suatu saat penghulu kampung di Siak ini semena-mena menyelewengkan ADD," tegas Dedi.

Untuk diketahui, dugaan korupsi ADD Kampung Jatimulya ini, juga termasuk enam kasus yang disupervesi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari kumparan.com beberapa waktu lalu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK akan melakukan kegiatan supervisi dan koordinasi terhadap 6 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Riau beserta jajaran Polres di Riau. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww