Bekas Mobil Dinas Anggota DPRD Pelalawan Ini 9 Bulan Teronggok di Parkiran

Bekas Mobil Dinas Anggota DPRD Pelalawan Ini 9 Bulan Teronggok di Parkiran

Sebanyak 32 mobil dinas yang ditarik dari anggota DPRD Pelalawan disimpan di halaman parkir kantor BPKAD Pelalawan.

Senin, 02 Juli 2018 19:26 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Bupati Pelalawan, HM Harris, memerintahkan Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) segera membagikan bekas mobil dinas (Mobdin) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Puluhan kendaraan dinas itu sudah sembilan bulan terparkir di kantor BPKAD.

Menurut Bupati Harris, selama kendaraan jenis Nissan X-Trail itu teronggok merupakan pemborosan angggaran.

Mobil yang dibeli pakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu seharusnya bisa dipakai untuk keperluan operasional pemerintahan.

"Dari pada membeli baru dengan kondisi anggaran minim saat ini, baiknya dibagikan aja ke OPD yang membutuhkan," ungkap Harris, Senin (2/7/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Harris mengakui pendistribusian mobdin itu akan terkendala dengan peruntukannya. Karena kendaraan dengan CC sebesar itu harus dipakai pejabat eselon II ataupun setingkatnya.

Namun hal itu bisa diakali dengan menerbitkan peraturan bupati (perbup) yang baru. Sehingga tidak ada aturan yang dilanggar dengan pembagian aset bergerak itu.

"Kalau dibiarkan gitu aja, lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Lagian bukan membeli baru, menggunakan barang yang ada kok," tukasnya.

Bupati Pelalawan dua periode ini menekankan, dalam mendistribusikan kendaraan itu ke OPD mobdin lama yang ada di dinas tersebut harus ditarik. Apalagi kendaraan yang sudah layak untuk dilelang dan masa pemakaiannya sudah melewati ambang batas.

Ia meminta pengurus aset segera mendata seluruh kendaraan yang ada di OPD dan segera menariknya untuk digantikan dengan kendaran baru. "Yang wajar mendapatkan mobil, diberikan aja. Tapi yang tak wajar, jangan dikasih," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww