Petugas KPPS yang Coblos Dua Kali di Kampar Ditahan

Petugas KPPS yang Coblos Dua Kali di Kampar Ditahan

Ilustrasi.

Minggu, 01 Juli 2018 12:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 03, Desa Pulautinggi, Kecamatan/Kabupaten Kampar, Riau, ditahan di Mapolres Kampar, Ahad (1/7/2018) dini hari. Penahanan dilakukan terhadap tersangka berinisial SS, karena ia telah melakukan aksi curang. Ia diketahui melakukan pencoblosan sebanyak dua kali.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, sebelum ditahan, tersangka telah diperiksa oleh sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar. "Penahanan langsung dilakukan 1x24 jam, karena dikhawatirkan akan melarikan diri," ujar Rusidi, Ahad (1/7/2018) pagi, dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Tidak menutup kemungkinan lanjut Rusidi, penahanan akan diperpanjang bila dianggap perlu. Sebab, sejauh ini pemeriksaan yang lebih mendalam masih dilakukan petugas Gakkumdu yang terdiri dari Panwaslu, kejaksaan dan polisi.

Sebelumnya, pemungutan suara ulang (PSU) mewarnai Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2018. Tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003, Dusun Tiga Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. TPS itu didirikan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 007, Jalan Negara Pekanbaru-Bangkinang Km 42.

Coblosan ulang dilakukan karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga melakukan tindak pidana. "Salah satu anggota KPPS diduga telah melakukan tindak pidana dengan melakukan pencoblosan sebanyak dua kali. Alasannya mewakili istri yang sakit," kata Rusidi beberapa waktu lalu.

Begitu diketahui ada petugas KPPS yang melakukan pelanggaran, pemungutan suara di TPS 003 dihentikan pada Rabu (27/6/2018) kemarin. "Surat suara yang kemarin telah kami amankan sebagai barang bukti. Sedangkan calon tersangka kemarin sudah dimintai keterangannya dengan disertai saksi-saksi di kantor Panwascam Kampar," tuturnya.

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka pun terancam dikenakan Pasal 178 B juncto 178 A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Kampar
wwwwww