Ada Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 27 Juni Jadi Hari Libur Nasional

Ada Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 27 Juni Jadi Hari Libur Nasional

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: internet)

Senin, 25 Juni 2018 09:21 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Hari Rabu (27/6/2018) lusa, sebagian besar daerah di Indonesia akan jadi tempat perhelatan pesta demokrasi. Ada 171 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah secara serentak atau Pilkada Serentak. Oleh karena itu, pemerintah menetapkapkan hari Pilkada Serentak tersebut sebagai libur nasional.

"Iya, tanggal 27 nanti libur nasional. Sedang disiapkan keppresnya oleh Setneg," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dilansir potretnews.com dari liputan6.com via merdeka.com.

Bahtiar mengatakan, peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada Serentak sebelumnya, yakni 2015 dan 2017.

Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.

Hal ini juga terjadi di Pilkada 2017. Di tahun tersebut Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Politik
wwwwww