BKD Sudah Siapkan Saksi untuk 57 ASN Pemprov Riau yang Mangkir Hari Pertama Kerja Pasca-Lebaran

BKD Sudah Siapkan Saksi untuk 57 ASN Pemprov Riau yang Mangkir Hari Pertama Kerja Pasca-Lebaran

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: internet)

Minggu, 24 Juni 2018 19:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberikan sanksi tegas terhadap 57 aparat sipil negara pASN) Pemprov yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran Kamis (21/6/2018) lalu. Penegasan itu disampaikan Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, menurutnya sanksi sudah ada dan semua ASN sudah mengetahui sanksi dari pelanggaran yang dibuat.

Hal ini juga sesuai dengan Intruksi Plt Gubernur yang meminta diberi sanksi tegas. ”Tentunya akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dibuat, sudah ada aturan yang mengatur tentang sanksi bagi ASN tersebut,” kata Ikhwan Ridwan, Ahad (24/6/2018).

Ikhwan Ridwan menambahkan jumlah kehadiran pada hari pertama tersebut diterima BKD setelah dilakukan penghimpunan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Kehadiran tersebut merupakan hasil yang sebenarnya dan tidak bisa dimanipulasi soal absensi kehadiran, 57 orang tersebut tidak hadir tanpa ada keterangan. "Jumlahnya memang lebih sedikit dan makin sedikit dibanding tahun sebelumnya, dan ini merupakan murni jumlah yang tidak hadir,” ujar Ikhwan Ridwan, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sebagaimana dari hasil absensi hari pertama masuk kerja dari jumlah keseluruhan ASN Pemprov 16.714 yang hadir 16.657 sedangkan tidak hadir 57 orang tanpa keterangan.

Sebagaimana diketahui lanjut Ikhwan Ridwan sebelumnya Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim sudah mengingatkan agar pegawai tidak ada yang menambah libur usia cuti bersama lebaran.

"Pak Plt Gubernur Riau kan sudah jauh-jauh hari mengingatkan soal ini. Kalau sempat ada pegawai ataupun pejabat tidak masuk kerja beliau akan marah, dan beliau juga minta BKD untuk memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang bolos kerja," ujarnya.

Untuk sanksi sendiri bagi pegawai dan pejabat yang tidak masuk kerja pasca cuti bersama lebaran, Ikhwan Ridwan mengatakan sesuai instruksi Plt Gubernur Riau single salary atau Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) yang bersangkutan bisa tidak diberikan.

"Sanksinya itu bisa tidak dikasih single salary-nya. Kalau dia pejabat akan ditinjau ulang jabatannya, karena ini menyangkut soal kedisiplinan ASN," tegasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww