SIAK, POTRETNEWS.com - Satnarkoba Polres Siak menangkap pengedar dan pembeli sabu. Kedua pelaku diamankan polisi di tempat yang sama dan hanya selisih waktu beberap menit saja. Sebanyak 29,08 Gram sabu berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku. Mereka ditangkap polisi di Jalan Lintas Siak-Tumang, Kecamatan/Kabupaten Siak, Riau, tepatnya di depan SPBU Siak, Kamis (14/6/2018) siang tadi. Penangkapan pertama sekitar Pukul 12.10 WIB siang tadi. Pelaku inisial Y (38) ditangkap dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 Gram.
"Y ini tinggal di Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Siak. Saat diamankan, tak ada perlawanan dari pelaku," kata Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani kepada
potretnews.com, Kamis.Usai diamankan, Y mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang pengedar inisial S (35), warga Suak Lanjut Kecamatan Siak. Saat itu, kata Herman, pelaku S juga berada di depan SPBU Siak (TKP,
red)."Sebenarnya, keduanya baru transaksi sabu. Saat diamankan, S juga tak dapat mengelak, sebab kita menemukan barang bukti 6 paket sabu seberat 28,77 Gram," ujar Herman.
Keberhasilan petugas menangkap kedua pelaku ini, kata Herman, berkat informasi dari warga setempat. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Mako Polres Siak guna peroses penyelidikan lebih lanjut. ***