Home > Berita > Riau

Nyambi Jual Sabu, Oknum Honorer di Pelalawan Diciduk Polisi

Nyambi Jual Sabu, Oknum Honorer di Pelalawan Diciduk Polisi

Ilustrasi. (sumber: tribunnews.com)

Kamis, 14 Juni 2018 04:15 WIB
PELALAWAN, POTRETNEWS.com - Seorang bandar narkoba berinisial IE alias Kitin diringkus Polsek Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Selasa (12/6/2018) lalu. Ternya profesi asli IE merupakan pegawai honor di Dinas Pasar Baru Sorek. Dari tangan IE polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu berbagai ukuran sebanyak 34 paket, uang tunai Rp 3 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam yang dipakai untuk berkomunikasi. Seluruh barang bukti disembunyikan tersangka Kitin di dalam sebuah dompet yang ditemukan di sakunya.

"Pelaku kita jerang menggunakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," beber Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Sahardi, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, Rabu (13/6/2018).

Kapolsek Sahardi merincikan, adapun barang bukti yang berhasil disita yakni satu paket sabu yang dibungkus uang kertas Rp 2 ribu dengan harga jual Rp 300 ribu.

Kemudian satu bungkus plastik bening yang di dalamnya ada 16 paket sabu seharga Rp 100 ribu per paket. Kemudian satu bungkus plastik bening klep merah yang di dalamnya terdapat 11 paket sabu dengan harga Rp 300 per paket.

Ada juga satu bungkus plastik yang didalamnya berisi empat paket sabu dengan harga Rp 300 setiap paket. Terakhir satu plastik yang di dalamnya ada dua paket sabu berukuran besar yang setiap paket dibanderol Rp 1 juta.

Barang bukti lainnya uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 3 juta dengan rincian uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 22 lembar dan uang pecahan Rp 50 ribu mencapa 16 lembar.

"Setelah ditimbang berat kotor seluruh sabu berkisar 11,34 gram. Nilai total barang bukti mencapai Rp 8,4 juta," tandas Sahardi. ***

Editor:
Sahril Ramadana

wwwwww