Home > Berita > Umum

BI Imbau Warga Riau Tidak Gunakan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan yang Penuh Risiko

BI Imbau Warga Riau Tidak Gunakan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan yang Penuh Risiko

Ilustrasi.

Rabu, 13 Juni 2018 13:02 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Riau mengimbau masyarakat agar menukarkan uang pecahan baru secara legal, baik di bank milik pemerintah maupun bank swasta. BI berharap masyarakat tidak menggunakan jasa di pinggir jalan yang penuh risiko.

”Tolong-tolong itu jangan dilakukan. Lakukan secara legal, karena perbankan masih berikan layanan penukaran uang pecahan," kata Kepala Bank Indonesia Provinsi Riau Siti Astiyah, di Pekanbaru, Rabu (13/6/2018).

Dia mengatakan BI sebenarnya sudah membuka pelayanan penukaran uang bersama dengan menggandeng perbankan. Lokasi penukaran uang bersama pada tahun ini di halaman Masjid Raya An-Nur, Kota Pekanbaru. Layanan penukaran uang pecahan tersebut dimulai pada 30-31 Mei dan 4-6 Juni 2018.

Hanya saja, Siti mengaku cukup kecewa karena masih ada saja warga yang menukarkan uang di pinggir jalan. "Ketika layanan BI sudah selesai malah menukar di pinggir jalan," keluhnya, dilansir potretnews.com dari Antara via medcom.id.

Meski secara regulasi, lanjutnya, pemerintah maupun bank sentral tidak bisa melarang jasa layanan penukaran uang di pinggir jalan. Namun, Siti menegaskan, layanan tersebut penuh risiko. Risiko pertama adalah rawan peredaran uang palsu, kemudian rawan tindak kejahatan karena transaksi dilakukan di pinggir jalan.

Selain itu, jasa penukaran di pinggir jalan ada tarifnya yakni sebesar 10 persen dari uang yang ditukarkan. "Lebih baik menukar ke bank karena gratis, sedangkan di pinggir jalan itu kena 10 persen," tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Pekanbaru
wwwwww