Home > Berita > Umum

PWI Tuntut Pengusutan Kematian Wartawan Kemajuan Rakyat di Lapas Kotabaru Kalsel

PWI Tuntut Pengusutan Kematian Wartawan <i>Kemajuan Rakyat</i> di Lapas Kotabaru Kalsel

Foto Almarhum Muhammad Yusuf, saat mendekam di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Senin, 11 Juni 2018 19:29 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, Ahad (10/6/2018). Muhammad Yusuf meninggal di dalam balik jeruji Lapas Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru.

Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

Dalam pernyataan yang diterima redaksi, PWI menegaskan bahwa kekerasan tidak dibenarkan kepada siapapun. Termasuk kepada wartawan yang bersertifikat wartawan profesional, kepada wartawan yang belum memiliki sertifikat, maupun kepada warga biasa.

"PWI Pusat menuntut agar penegak hukum mempertimbangkan benar dan mengusut secara tuntas kemungkinan kekerasan ini. Apa benar Muhammad Yusuf meninggal secara wajar, atau jangan-jangan ada unsur kekerasan dalam kematiannya? Terlebih-lebih, Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM," demikian pernyataan sikap PWI Pusat atas nama Plt Ketua Umum PWI Pusat Sasongko Tedjo dan Sekjen Hendri Ch. Bangun, Senin (11/6/2018).

PWI memohon agar Dewan Pers secara proporsional memperhatikan kasus yang menimpa Muhammad Yusuf sekalipun terbukti berita yang ditulis korban melanggar kode etik jurnalistik.

"Tetap saja kematian Muhammad Yusuf mencoreng citra Indonesia di hadapan masyarakat dan dunia internasional. Kasus ini dapat menimbulkan persepsi bahwa perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia lemah dan rentan. Keadilan mesti diberikan kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada yang bersalah dalam kasus ini. Dewan Pers memiliki tanggung-jawab moral untuk mewujudkan hal ini," masih kata pernyataan sikap tersebut.

Demi kebaikan pers nasional, PWI menekankan, wartawan atau media yang belum memiliki sertifikat profesional mesti dibina dan diarahkan untuk memiliki sertifikat profesional. Di sinilah perlunya peran serta Dewan Pers sebagai pembina dan pengarah pers nasional.

Selain ucapan belasungkawa, dalam pernyataan sikapnya PWI juga memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan. PWI mengimbau media Kemajuan Rakyat untuk memberikan santunan dan bantuan yang semestinya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww