Home > Berita > Siak

AKLI Riau: Proyek Penerangan Jalan Umum yang Dikerjakan Perusahaan Konstruksi di Siak ”Kangkangi” Undang-Undang

AKLI Riau: Proyek Penerangan Jalan Umum yang Dikerjakan Perusahaan Konstruksi di Siak ”Kangkangi” Undang-Undang

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: internet)

Senin, 11 Juni 2018 02:37 WIB
Sahril Ramadana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Lelang pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di jalan masuk Terminal Tuah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang dimenangkan perusahan bidang sipil dianggap menyalahi perundang-undangan. Sekretaris Umum DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Riau, Nurmaidi Wahid berpandangan, bahwa yang dilakukan Dishub Siak dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Siak sudah berseberangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

”Semestinya Dishub Siak sebagai pemilik kerjaan dan Pokja ULP yang memproses perencanaan pemilihan sampai menetapkan pemenang proyek mengetahui, bahwa kerajaan kelistrikan itu spesifik. Artinya, klasifikasi bidang usahanya harus instalasi mekanikal dan elektrikal," kata Nurmaidi menjawab potretnews.com, Sabtu (9/6/2018) malam, di Pekanbaru.

Nurmaidi menjelaskan, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sudah jelas disebutkan, bahwa yang berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik harus bidang usaha ketenagalistrikan.

”Artinya bidang lain tidak bisa. Sebab bidang listrik spesifik. Jadi tak sembarangan mengikuti pengerjaan di bagian listrik. Bukan seenak kita saja perusahannya,” tandas Nurmaidi.

Masih kata Nurmaidi, pada Pasal 53 dalam undang-undang itu juga menyebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin, dipidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun dan didenda paling banyak Rp5 miliar.

”Jadi semua sudah ada ketentuannya masing-masing. Jika perusahaan bidang sipil mengerjakan kelistrikan, itu tidak bisa. Begitu pula sebaliknya," ungkap Nurmaidi.

Diberitakan sebelumnya, lelang pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di Jalan masuk Terminal Tuah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak menuai kritikan. Sebab, kualifikasi sub bidangnya tidak sesuai.

Awalnya, kualifikasi pekerjaan pemasangan PJU ini, klasifikasi bidang usahanya Instalasi Mekanikal dan Elektrikal dengan subklasifikasinya; Jasa Pelaksana Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (kode EL007).

Namun di tengah perjalanan, kualifikasi bidangnya diubah menjadi klasifikasi bidang usaha bangunan sipil dengan subklasifikasinya; jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api dan landas pacu bandara (kode SI003).

Kendati begitu, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Siak, tetap memaksakan diri untuk melalang proyek di satuan kerja Dishub Siak tersebut.

Terbukti dilihat dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Siak, Jumat (8/6/2018) lalu, proyek dengan budget Rp 413,3 Juta tersebut sudah keluar pemenangnya. Pemenangnya adalah perusahaan (CV) yang bergerak di bidang konstruksi. ***

Kategori : Siak, Umum
wwwwww