Napi Lapas Tanjungpinang Kendalikan Penyelundupan 99 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Batam-Aceh

Napi Lapas Tanjungpinang Kendalikan Penyelundupan 99 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Batam-Aceh

Barang bukti 99 kg sabu yang diamankan polisi. (foto: dok. istimewa)

Minggu, 10 Juni 2018 13:22 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Salah satu narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial Z, terlibat dalam sindikat penyelundupan 99 kilogram sabu Malaysia-Batam-Aceh. Dari dalam lapas, Z mengendalikan penyelundupan 8 dari 99 kilogram sabu tersebut. "Pengendali ada di Lapas Tanjungpinang, Batam. Tidak menutup kemungkinan beberapa hari lagi kita akan tangkap pemilik modal atau bandar. Kita masih melakukan pengembangan terhadap donatur, baik di Medan maupun yang ada di sini juga," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto, di Mapolres Langsa, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (9/6/2018).

Eko mengatakan setelah peran Z diketahui, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dirinya hingga muncul gambaran sindikat Tanjungpinang-Aceh-Medan.

"Z yang ada di LP Tanjung Pinang, Batam, kemudian kita bon (istilah peminjaman tahanan dalam kepolisian). Kita lakukan pemeriksaan mendalam, lalu kita analisa, kemudian kita cek lagi perjalanannya. Lalu muncul gambaran sindikat Pinang-Aceh-Medan," jelas Eko, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Eko menuturkan 9 tersangka yang diamankan di Aceh akan dibawa ke Jakarta, menyusul 3 tersangka lainnya yang sudah dikirim dari Batam ke Jakarta.

"Ini kita akan bawa ke Jakarta," sambung Eko.

Bareskrim Polri menangkap sindikat narkoba internasional yang menyelundupkan 99 kilogram sabu dan 20.000 pil Happy Five dari Penang, Malaysia ke Batam dan Aceh. Pada awal pengungkapan, polisi menangkap AW, EC dan AR dengan barang bukti 8 kilogram sabu di Bintan, Tanjungpinang, Batam pada 30 Mei kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan digital, polisi kembali menangkap I alias H, M alias R dan M alias T dengan 11 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Ahad (3/6/2018). Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya (4/6), di mana Satgas NIC menangkap R alias M dengan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir Happy Five di Dusun Blang Mee, Seueubok, Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian F alias A dengan barang bukti 50 kilogram sabu di perairan Idi Rayeuk pada Jumat (8/6). Hari ini polisi menangkap 3 pengendali sindikat tersebut berinisial AH alias H, RM alias Y, M alias B. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum
wwwwww