Home > Berita > Rohul

Selama Enam Bulan, Kejari Rokan Hulu Tangani 4 Kasus Korupsi

Selama Enam Bulan, Kejari Rokan Hulu Tangani 4 Kasus Korupsi

Ilustrasi.

Sabtu, 02 Juni 2018 11:29 WIB
PASIRPANGARAIAN, POTRETNEWS.com - Sampai pertengahan 2018, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), telah menangani empat perkara pidana khusus (pidsus). ‎Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH MHum, melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul Ade Maulana SH, mengungkapkan, keempat perkara pidsus ditangani ada yang masih tahap penyelidikan, pelimpahan, tahap kasasi di Mahkamah Agung, dan sudah yang ada yang putus.

Lebih lanjut dijelaskanya, untuk perkara yang masih tahap penyelidikan yakni laporan pengaduan (Lapdu) di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rohul. "Untuk Lapdu KONI Rohul sudah penyelidikan dan tahap ke Pidsus," katanya, Jumat (1/6/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dilanjutkanya, untuk perkara operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Desa Rantau Binuang Sakti (RBS)‎ Fajri Amin dan Sekretaris Desa RBS Sarqoni, baru memasuki tahap pemberkasan atau P19.

Ade menerangkan, Perkara Pidsus lain ditangani Kejari Rohul yakni perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) 148 aparatur desa‎ se-Rohul ke Batam dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Mei 2015, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul yang saat itu masih bernama Badan PMPD Rohul.

‎"Pada perkara Bimtek, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Pemkab Rohul, Ari Kurnia Arnold sudah berstatus terdakwa," terangnya.

Diakuinya, pada sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ari selaku mantan Camat Rambah Hilir tidak terbukti ‎bersalah, namun Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohul mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Perkara Bimtek‎ tunggu kasasi di Mahkamah Agung," imbuhnya.

Sedangkan untuk perkara korupsi dana Silpa APBDes Kasang Padang, Anten selaku mantan Kepala Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam menjadi terdakwa tunggal dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. "Untuk perkara Kades Kasang Padang sudah putus dan tidak ada upaya hukum,‎" tandasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohul, Umum
wwwwww