Penggeledahan Rumah Dinas Bupati Bengkalis Terkait Proyek APBD 2013-2015

Penggeledahan Rumah Dinas Bupati Bengkalis Terkait Proyek APBD 2013-2015

Tim KPK di rumah Bupati Bengkalis. (INTERNET)

Sabtu, 02 Juni 2018 06:27 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Batupanjang, Pangkalannyirih, Bengkalis, Riau. "Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp1,9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/6/2018).

Febri mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak siang hari hingga malam. ”Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut," sebutnya, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim, Umum
wwwwww