Polda Riau Bongkar Penipuan SMS Menang Undian, Pelaku yang Hanya Lulusan SD Ditangkap di Sidrap Sulsel

Polda Riau Bongkar Penipuan SMS Menang Undian, Pelaku yang Hanya Lulusan SD Ditangkap di Sidrap Sulsel

Ilustrasi. (foto: internet)

Selasa, 29 Mei 2018 18:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pernahkan Anda menerima pesan singkat berisi memenangkan undian berhadiah uang tunai hingga puluhan juta. Pesan yang dikirim melalui layanan pengiriman pesan singkat atau short message service (SMS) itu memang sangat meresahkan.

Meski banyak yang tahu hal itu merupakan penipuan, namun ada seorang warga Pekanbaru yang menjadi korban hingga mengalami kerugian Rp3 juta.

Korban lantas melaporkan dugaan penipuan itu ke pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku yang berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dilansir potretnews.com dari iNews.id, pelaku berinisial AD (21) tak berkutik saat ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun I, Lokabatu, Kelurahan Aju Bisu, Pitirawa, Sidrap, Sabtu (26/5/2018). AD kemudian dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis tipu menipu tersebut selama dua tahun terakhir. Bisnis itu dilancarkan dengan membuat sejumlah laman web seolah-olah dari penyedia jasa layanan telekomunikasi resmi. Pelaku yang hanya tamatan sekolah dasar (SD) belajar secara otodidak dalam melancarkan aksinya.

Dia memanfaatkan 23 unit modem, satu unit notebook, serta tujuh unit telepon pintar untuk menyebarkan pesan secara masif. Tiap harinya, 43.000 pesan yang berisi memenangkan undian berhadiah tersebut dikirim secara acak ke berbagai nomor. Isi pesan itu sangat menggoda, pelaku mengklaim menyediakan hadiah berupa uang tunai Rp100 juta, Rp75 juta, sepeda motor, dan ponsel, hingga calon korban terperdaya.

”Tiap hari pasti ada saja korbannya. Saya bisa mendapat Rp15 juta setiap bulannya,” kata pelaku AD.

Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang korban yang merupakan warga Kota Pekanbaru. Dalam laporannya, korban yang dijanjikan hadiah berupa uang tunai puluhan juta rupiah, namun justru mengalami kerugian.

”Pelaku kami tangkap setelah melakukan scientific investigation. Modusnya dengan membuat tiga website seperti www.gebyarmkios.com, gebyarisiulang-jkt.blogspot.co.id, serta m-kiosjkt.blogspot.co.id. Melalui website itu dia menjaring para korbannya," kata Gidion, didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto, Selasa (29/5/2018).

Pelaku juga cukup lihai mengganti intonasi serta suara seolah-olah bisa menjadi seseorang yang berbeda, padahal dilakukan oleh orang yang sama. Saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam dalam sel tahanan Mapolda Riau. pelaku dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww