Home > Berita > Riau

Sekdaprov Riau Bilang Kendaraan Dinas Tak Patut Dibawa Mudik dan Jalan-jalan Lebaran

Sekdaprov Riau Bilang Kendaraan Dinas Tak Patut Dibawa Mudik dan Jalan-jalan Lebaran

Ilustrasi. (foto: internet)

Senin, 28 Mei 2018 16:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi menyebutkan pemerintah harus respons pandangan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan dinas. Maka menurutnya kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk hal yang patut saja.

Sedangkan untuk pulang kampung saja dan pergi jalan-jalan selama libur lebaran menurut Ahmad Hijazi tidak patut dan perlu ada larangan. Penggunaan kendaraan dinas untuk hal sepatutnya dianggap wajar.

"Kalau itu ada hubungan dengan tugas tidak apa apa. Kalau tugas wajar pakai mobil dinas. Tapi khusus pulang kampung atau jalan - jalan itu perlu dipertimbangkan,” kata sekdaprov, Senin (28/5/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sekda mencontohkan plt gubernur dan sekda walaupun libur masih ada tugas sebagai pimpinan di daerah, karena jam kerja selama 24 jam.

”Namun untuk semua ASN saya minta bagaimanapun juga kita harus respons pandangan masyarakat kita pertimbangkan mana yang wajar dan mana yang tidak wajar,” ujarnya.

Selagi menjalankan tugas selama mudik lebaran menurut Ahmad Hijazi tidak ada larangan penggunaan kendaraan dinas, terutama bagi aparat di Perhubungan, Kesehatan, dan instansi lainnya yang kebetulan bekerja saat mudik.

"Yang penting menjalankan tugas. Misalnya di pos penjagaan, pos kesehatan. Tinggal kita meyakini saja, "jelas Ahmad Hijazi.

Sedangkan bagi yang hanya sengaja gunakan kendaraan dinas untuk membawa keluarga pulang kampung tentu menurut Ahmad Hijazi tidak sesuai dengan kepatutan dan kewajiban.

"Tentunya kita akan awasi juga penggunaan kalau memang tidak wajar akan kita berikan teguran kepada yang bersangkutan,” jelas Ahmad Hijazi.

Sebagaimana diketahui KPK meminta kepada ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, karena tidak sesuai dengan pertunjukan dan dianggap melanggar aturan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww