Bacaleg Tak Boleh Sosialisasi kepada Masyarakat Umum atau di Luar Anggota Parpol

Bacaleg Tak Boleh Sosialisasi kepada Masyarakat Umum atau di Luar Anggota Parpol

Ilustrasi.

Senin, 28 Mei 2018 10:30 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan meminta kepada seluruh pengurus partai politik (parpol) untuk dan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) segera menertibkan atau menurunkan Alat Sosialisasi yang marak terpasang diberbagai media jalan-jalan se-Provinsi Riau. ”Kami meminta kepada seluruh Pengurus Parpol baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai kecamatan dan desa, untuk menertibkan atau menurunkan alat sosialisasi partai atau Bacaleg yang melanggar dan masih terpasang," kata Rusidi Rusdan, Ahad (26/5/2018).

Hasil Pengawasan kami saat ini alat sosialisasi Parpol banyak yang terpasang baik berupa baliho, spanduk atau banner, media pemasangan juga bermacam, ada yang dipasang secara manual pakai bingkai kayu hingga yang terpasang di billboard berbayar, bahkan ada yang dipaku di pohon-pohon.

"Semua itu harus segera ditertibkan, sebelum diturunkan Panwas Kabupaten/Kota yang melakukan penertiban sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)," ujarnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Rusidi menambahkan, saat ini merupakan masa pra kampanye sampai dtetapkannya daftar calon tetap (DCT) September mendatang.

Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran dari Bawaslu RI, kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara, pertama soaialisasi melalui pemasangan bendera Parpol, kedua sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan musyawarah parpol baik ranting/cabang yang tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya atau konsolidasi internal, bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau diluar anggotanya.

Berkenaan dengan baliho/spanduk ucapan Selamat Ramadhan maupun ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri nantinya, menurut Rusidi Rusdan dibolehkan asalkan tidak ada embel-embel yang berbau kampanye.

"Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Selamat Berpuasa, maupun Selamat Hari Raya, itu sah-sah saja, asal tidak menggunakan lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai," ulasnya.

Ditambahkannya, ketentuan tersebut juga berlaku untuk bakal calon maupun anggota DPRD, mereka boleh memasang ucapan Selamat Ramadhan maupun Selamat Hari Raya, dengan tidak menggunakan atribut partai, lambang/ logo partai, nama partai, maupun nomor urut partai.

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Riau Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Gema Wahyu Adinata mengatakan, sosialisasi Caleg saat bulan suci Ramadhan, dengan menggunakan atribut partai, lambang partai, nama partai, dan nomor partai tidak di perbolehkan, karena belum masanya, dan nanti ada masanya untuk hal-hal itu.

Ia meminta kepada seluruh Panwas di tiap tingkatan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak keamanan baik kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan proses penurunan APK-APK tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Umum, Riau
wwwwww