Home > Berita > Riau

Penyidik Ditreskrimsus Polda Akan Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ranmor Bapenda Riau

Penyidik Ditreskrimsus Polda Akan Minta Keterangan Ahli Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ranmor Bapenda Riau

Ilustrasi.

Jum'at, 25 Mei 2018 14:51 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam waktu dekat akan memintai keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau terkait hasil audit kerugian negara. Lembaga itu mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyelewengan pajak kendaraan bermotor pada penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) tersebut diketahui dugaan kerugian negara mencapai Rp17 miliar. Ini merupakan hasil dari dugaan penyelewengan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh masyarakat.

Dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan jika hasil PKN itu akan ditindaklanjuti dengan memintai keterangan ahli auditor BPKP.

”Setelah kita dapatkan dari BPKP kita periksa ahlinya. Untuk pembuktian tidak cukup keterangan BPKP tapi harus ada keterangan ahlinya," ungkapnya, Jumat (25/5/2018).

Lebih lanjut Gidion berharap proses pemeriksaan saksi dan pemberkasan alan rampung pada bulan ini, sehingga bisa proses tahap I atau pelimpahan berkas ke jaksa peneliti untuk diteliti kelengkapannya.

"Targetnya bulan ini tahap I, saya minta bisa dilimpahkan ke jaksa," imbuhnya. Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Gidion menerangkan jika kedua tersangka telah dimintai keterangannya. Kendati demikian, ia mengakui belum melakukan upaya penahanan terhadap keduanya.

Penyidik akan melakukan upaya penahanan kepada kedua tersangka usai dilakukan tahap I nantinya. "Tersangka sudah diperiksa. Belum (ditahan) nanti setelah tahap satu," tegasnya.

Dugaan kasus korupsi ini mulai mencuat pada tahun 2016 lalu yang mana sekitar 400 mobil memiliki Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanpa izin atau tidak wajar dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

Saat itu Ditreskrimsus sempat menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun karena prosesnya sudah melewati batas waktu (kadaluarsa) maka pihak kejaksaan mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Perkara ini terungkap setelah ditemukannya keganjilan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), yakni lembaran belakang dari STNK kendaraan bermotor tidak tercantum paraf di kolom korektor.

Adapun pengurusan pajak diketahui dilakukan di Samsat. Ada ratusan SKPD kendaraan bermotor, khususnya roda empat yang tidak memiliki paraf di kolom korektor.

Diduga uang dari pembayaran pajak tersebut tidak masuk ke kas negara. Selain tidak ada paraf, polisi juga menemukan adanya lompatan tahun yang tak biasa, mayoritas dari penunggak pajak. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww