Pemkab Indragiri Hulu Terkesan Tak Berdaya Hadapi Perusahaan Perambah Hutan Lindung

Pemkab Indragiri Hulu Terkesan Tak Berdaya Hadapi Perusahaan Perambah Hutan Lindung

Ilustrasi.

Kamis, 24 Mei 2018 13:08 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Setelah terjadi perambahan dan alih fungsi hutan yang sebelumnya terkesan dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kini Hutan Lindung Bukitbetabuh (HLBB) kembali menuai perhatian banyak pihak. Selain pihak pemerhati kehutanan, kehancuran hutan lindung yang digadang-gadangkan sebagai KSN (Kawasan Strategis Nasional) itu, juga menjadi sorotan pihak aparat penegak hukum, salah satunya kejaksaan negeri (kejari) setempat.

Bahkan, pihak Kejari Inhu memiliki wacana untuk mengembalikan fungsi areal yang saat ini sudah menjadi kebun kelapa sawit yang diduga dikuasai PT RPJ (Runggu Prima Jaya) dan PT MAL (Mulia Agro Lestari) itu seperti fungsi semula.

”Jalan satu-satunya untuk menyelamatkan HLBB itu adalah, mengembalikan areal tersebut sesuai fungsinya. Itu artinya, semua lahan yang telah dirambah dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit, harus dihutankan kembali," tandas Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu Nugroho WP SH Rabu (23/5/2018), di ruang kerjanya.

Nugroho mengaku, wacana untuk menghutankan kembali areal HLBB tersebut telah dia sampaikan kepada Pemkab Inhu melalui rapat bersama yang dipimpin langsung Wakil Bupati Inhu, H Khairizal.

"Wacana ini sudah saya sampaikan langsung dalam rapat bersama yang dihadiri Wakil Bupati Inhu, Setda Inhu, perwakilan Dishut Riau, Polres dan Dandim 0302 Inhu," ujarnya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Selain itu sebut Nugroho, dalam rapat bersama itu dirinya juga menyampaikan, agar proses hukum terkait perambahan hutan lindung itu tetap dilakukan.

"Tidak hanya pelangaran tindak pidana, pelanggaran administrasi negara dalam persoalan ini juga harus diusut secara terbuka. Sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang," tegas Nugroho.

Dan yang paling penting sambung Nugroho, untuk menghutankan kembali areal HLBB yang telah beralih fungsi itu tentu harus melibatkan semua pihak.

"Jika wacana penghutanan ini terlaksana, tentunya harus melibatkan semua pihak, mulai dari Pemkab Inhu, Pemprov Riau dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," pungkas Nugroho, sembari menyebutkan dengan tegas bahawa, PT RPJ dan PT MAL yang selama ini menguasai areal tersebut tidak memiliki legalitas yang sah.

Sebagai mana diketahui, perambahan dan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan di Desa Pesajian, Kecamatan Pernap itu sudah berlangsung sejak tahun 2005 silam, dan diperkirakan sudah lebih dari 6000 hektar hutan yang telah menjadi kebun kelapa sawit.

Kendati demikian, instansi terkait dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Inhu selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal itu, terkesan membiarkan, bahkan dua instansi tersebut seakan merestui perambahan tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Umum, Inhu
wwwwww