TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Dalam rangka mensosialisasikan larangan kampanye dan money politik, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik (parpol) pada Kamis (24/5/2018) di Balai Diklat Pemda Kuansing di Telukkuantan. Acara yang dihadiri oleh 11 perwakilan parpol di Kuantan Singingi berjalan interaktif mendengarkan pemaparan tiga orang komisioner Panwaslu Kuansing, Mardius Adisaputra, Teddy Niswansyah dan Nur Afni.
"Panwaslu Kuansing menemukan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye berbentuk spanduk, baliho, jadwal imsakiyah Ramadhan yang dipasang dan disebarkan di Kuansing yang memuat unsur kampanye politik Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019," kata Ketua Panwaslu Kuansing Mardius Adi Saputra.Menurut dia, ruang kampanye bagi partai politik telah disiapkan yakni tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif oleh KPU dan itu waktunya panjang, lebih kurang tujuh bulan yakni 23 September 2018 sampai 13 April 2019.Koordinator Divisi Pencegahan Panwaslu Kuansing Teddy Niswansyah menyebut, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih, dengan menawarkan visi, misi, program dan/ atau citra diri peserta pemilu, pasal 1 ayat 35 UU nomor 7 tahun 2017. Kemudian unsur citra diri yang dimaksud adalah memuat logo partai dan/atau nomor urut partai".
"Jadi APK dan bahan kampanye yang memuat satu saja unsur kampanye dan citra diri dilarang sebelum masa kampanye," tandas Teddy kepada para undangan.Acara sosialisasi larangan kampanye dan money politik menghasilkan kesepakatan antara Panwaslu Kuansing dan partai politik untuk menurunkan APK dan bahan kampanye yang telah terpasang untuk diturunkan parpol dalam waktu 2x24 jam."Kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh perwakilan parpol ini merupakan langkah pencegahan sebelum Panwaslu melakukan penindakan terhadap pelanggaran," tutur Nur Afni di akhir acara.
(rls)