Home > Berita > Riau

Sejumlah Pejabat PT Chevron dan SKK Migas Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Duri

Sejumlah Pejabat PT Chevron dan SKK Migas Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Duri

Ilustrasi.

Rabu, 23 Mei 2018 21:29 WIB
Muhamad Maulana/Mario Abdillah Khair
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Sejumlah pejabat PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Wilayah Sumbagut diperiksa secara maraton sejak Kamis (17/5) hingga 21 Mei 2018 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan terhadap para petinggi itu terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk mendukung operasi minyak dan gas (migas) di Duri, Kabupaten Bengkalis.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan membenarkan soal pengusutan yang sedang dilakukan pihaknya. "Masih didalami," kata Subekhan, Rabu (23/5/2018), dilansir potretnews.com dari riaumandiri.co.

Menurut dia, penyelidikan ini bertujuan untuk mencari peristiwa pidana dalam dugaan itu. Sejauh ini, imbuh Subekhan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. "Sudah lebih dari 10 orang saksi yang kita mintai keterangannya," beber dia.

Namun, dia mengaku tidak begitu ingat siapa saja orang-orang yang telah diklarifikasi tersebut. "Tidak hafal, Mas," tutur Subekhan.

Dari informasi yang dihimpun, pihak yang telah diklarifikasi itu di antaranya berasal dari PT CPI dan SKK Migas Wilayah Sumbagut. Pihak CPI diketahui dipanggil pada Kamis (17/5) dan Senin (21/5/2018) kemarin.

Sementara, pada April 2018, proses permintaan keterangan dilakukan terhadap sejumlah pejabat SKK Migas Wilayah Sumbagut. Di antaranya, Kepala SKK Migas Wilayah Sumbagut Hanif Rusdi dan Kadiv Formalitas, Didik.

Secara terpisah, Manager Corporate Communications Chevron Danya Dewanti yang dikonfirmasi potretnews.com mengatakan, PT Chevron Pacific Indonesia memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Riau guna memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan tanah dalam mendukung operasi migas di Lapangan Duri.

”PT CPI berkomitmen untuk mengikuti proses yang sedang berjalan dan senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengadaan tanah,” ujarnya, Rabu (23/5/2018) sore.

Dijelaskan Danya Dewanti, PT CPI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia, yang mengelola aset Blok Rokan berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) untuk mendukung kegiatan hulu migas nasional. PT CPI bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas. ***

Kategori : Riau, Bengkalis, Hukrim, Umum
wwwwww