PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah SSP selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pihak kejaksaan telah menerima berkas perkara. Jaksa peneliti menyatakan berkas tersebut belum lengkap, atau P19, dan mengembalikannya ke penyidik untuk dilengkapi."Kita telah menerima berkas tahap I. Itu pada 30 April 2018 lalu," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (23/5/2018), dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.Jaksa, sebutnya, kemudian melakukan penelaahan berkas. Hasilnya, Jaksa menilai berkas perkara masih terdapat kekurangan, dan harus dilengkapi berdasarkan petunjuk atau P19.
"Berkasnya sudah diteliti dan masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik. Sehingga berkas dikembalikan dengan petunjuk atau P19 pada pekan kemarin," papar Muspidauan.Sementara, dugaan korupsi ini berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM).Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. ***
Editor:Akham Sophian