Istri Gubernur Ikut Diperiksa karena Diduga Terima Gratifikasi dari Proyek-proyek Infrastruktur

Istri Gubernur Ikut Diperiksa karena Diduga Terima Gratifikasi dari Proyek-proyek Infrastruktur

Sherrin Taria, istri Gubernur Jambi Zumi Zola. (foto: rmol)

Rabu, 23 Mei 2018 12:37 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Sherrin Taria, istri Gubernur Jambi Zumi Zola ikut diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari proyek-proyek infrastruktur. Sherrin diperiksa sebagai saksi perkara suaminya maupun Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, saksi diduga mengetahui asal-usul duit rupiah dan dolar Amerika yang ditemu­kan dalam penggeledahan vila di Tanjung Jabung Timur. Duit itu disimpan dalam brankas berukuran 2x1 meter di ruang bawah tanah.

"Kepada yang bersangkutan penyidik mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan saksi terkait uang yang disita penyidik di vila sebelumnya dan pengetahuan saksi tentang dugaan penerimaan gratifikasi yang telah menjadi aset," kata Febri, dilansir potretnews.com dari rmol.co.

Usai menjalani pemeriksaan 6 jam, Sherin menolak berkomentar mengenai uang yang disimpan di brankas di vila. Ia bergegas menuju mobil Toyota Fortuner yang menjemputnya.

Sebagaimana diketahui, Zumi Zola dan Arfan ditetapkan seba­gai tersangka penerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah. Uang itu diduga berasal dari kontrak­tor rekanan proyek.

KPK menduga Zumi Zola menerima fee proyek sejak menjabat Gubernur Jambi pada 2016. "Jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," beber Febri.

Sejumlah kontraktor reka­nan proyek jalan Dinas PUPR Provinsi Jambi telah diperiksa. "Saksi-saksi (kontraktor) di­periksa untuk mendalami kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi ter­sangka ZZ," kata Febri.

Di antaranya CV Aron Putra Pratama Mandiri, PT Giant Eka Sakti, PT Andica Parsaktian Abadi, PT Perdana Lokaguna, PT Sanubari Megah Perkasa, CV Bendaro Persada Abadi dan CV Bina Mandiri Cemerlang.

CV Aron Putra Pratama Mandiri merupakan pemenang tender proyek rehabilitasi daerah irigasi Rawa Jambi Kecil di Kabupaten. Muaro Jambi. Nilai proyeknya Rp 1,5 miliar.

PT Perdana Lokaguna menggarap proyek jalan Pauh-Lubuk Napal-Sipintun-Bts. Sumsel dengan nilai proyek Rp 9,6 miliar.Perusahaan ini juga menger­jakan proyek Jalan Sp. Pelawan- Sei. Salak senilai Rp 12 miliar dan Rp 10,5 miliar.

Adapun PT Giant Eka Sakti menggarap proyek pembangunan Jembatan Alang-Alang. Nilai kontraknya Rp 14,6 miliar. Perusahaan yang dipimpin Hasanuddin itu juga menggarap proyek pembangunan Jembatan Jelatang (135 meter) senilai Rp 16,2 miliar.

Proyek rehab/pemeliharaan Jalan Sanggaran Agung- Jujun juga jatuh kepada PT Giant Eka Sakti. Nilai pekerjaannya Rp 3,5 miliar. Perusahaan ini kembali mendapat proyek pem­bangunan jembatan. Kali ini Jembatan Merah Pulau Tengah di Kabupaten Kerinci. Nilai proyek Rp 6,2 miliar.

Sementara PT Andica Parsaktian Sakti menggarap proyek pembangunan Jembatan Kelok Sago (150 meter). Nilai kon­traknya lumayan besar: Rp 19,6 miliar.

CV Bedaro Persada Abadi mendapat lima proyek infrastruktur. Yakni proyek Jalan-Sei. Saren - Teluk Nilau - Senyerang - Bts. Riau (ABT/Anggaran Belanja Tambahan) Rp 1,9 miliar.Pengaspalan jalan lingkungan RT. 09 sampai RT. 07 Desa Kedemangan Rp 500 juta. Rehabilitas drainase

Kota Harapan Kecamatan Muara Sabak Kabupaten. Tanjung Jabung Timur (ABT) Rp1,5 miliar. Kemudian proyek pem­bangunan jembatan gantung di Dusun Baru Pemenang (120 me­ter) dengan nilai proyek Rp 2,4 miliar. Terakhir perusahaan ini menggarap proyek pembangu­nan gedung dan pasar ternak Rp 375 juta.

CV Bina Mandiri Cemerlang diketahui penggarap proyek pembangunan biogas dengan nilai proyek Rp 140 juta.

Penyidikan kasus fee proyek Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Kasus ini menjerat Arfan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten III Sekretaris Daerah Saipuddin.

Ketiga pejabat itu menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi Rp 6 miliar agar hadir dalam sidang paripurna istimewa untuk pengesahan APBD. Uang suap berasal dari para kontraktor rekanan Dinas PUPR.

Kilas Balik Pejabat PUPR Lebih Senang Kasih Uang Ketimbang Proyek

Anggota DPRD hingga orang dekat gubernur meminta jatah proyek kepada Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan.

Hal itu diungkapkan Arfan dalam sidang perkara penyuapan DPRD untuk pengesahan APBD Jambi 2018. Arfan menjadi ter­dakwa bersama Erwan Malik (Plt Sekretaris Daerah/Sekda) dan Saipuddin (Asisten III Sekda).

Arfan berterus terang kebera­tan memberikan jatah proyek kepada anggota DPRD. "Proyek kalau dikerjakan oleh dewan itu malah hancur. Jadi saya pribadi kurang setuju kalau dewan dapat jatah proyek," ujarnya.

Ia pun lega saat DPRD me­minta uang 'ketok palu' untuk pengesahan APBD. "Tidak be­gitu menjadi beban. Padahal saya harus berfikir mencari uang Rp5 miliar dalam waktu yang singkat," akunya.

Dalam sidang itu, Arfan mem­beberkan Asrul Pandapotan Sihotang, orang dekat Gubernur Zumi Zola ikut cawe-cawe proyek. Asrul mengusung Riandinata dari PT Budi Bakti Prima untuk menggarap proyek jalan layang. "Dia teman Asrul dari Palembang," sebut Arfan.

Anggaran proyek jalan layang itu Rp 130 miliar. Pembiayaannya dianggarkan tiga tahun dengan lama pengerjaan dua tahun.

Pimpinan DPRD ternyata juga meminta fee dari proyek ini. Besarnya 2 persen. Setiap orang bakal mendapat Rp 1 miliar. Ini kompensasi atas pengesahan APBD 2018. Namun fee itu belum sempat diserahkan karena Arfan keburu dicokok KPK.

Arfan membeberkan kenal Asrul karena Asrul yang melaku­kan tes wawancara dalam proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Arfan kembali berinteraksi dengan Asrul terkait pengesahan APBD Jambi 2018. Awalnya, Erwan dan Arfan melaporkan mengenai permintaan uang 'ke­tok palu' kepada Zumi. Zumi menyarankan berkoordinasi dengan Asrul. Pertemuan 'koor­dinasi' dilakukan di Jakarta.

Asrul menyampaikan Zumi setuju memberikan uang 'ke­tok palu' untuk DPRD. Asrul juga memberitahu Zumi akan mempertahankan jabatan Erwan dan Arfan.

Mendapat lampu hijau, Erwan memerintahkan Arfan bertugas mengepul duit dari kontraktor re­kanan Dinas PUPR. Sedangkan Saipuddin diminta mengum­pulkan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Setelah terkumpul duit Rp 5 miliar,Arfan dan Saipuddin mem­bagi-bagikan kepada perwakilan fraksi-fraksi. Saat penyerahan rasuah kepada perwakilan Fraksi PAN, Arfan diringkus KPK. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum
wwwwww