Sekdaprov Kepri Diperiksa KPK atas Dugaan Terima Gratifikasi Pernikahan Anaknya, 16 OPD Dikabarkan Sumbang Makanan

Sekdaprov Kepri Diperiksa KPK atas Dugaan Terima Gratifikasi Pernikahan Anaknya, 16 OPD Dikabarkan Sumbang Makanan

Ilustrasi/Sekdaprov Kepri TS Arif Fadilla (kanan) saat mengunjungi OPD di lingkup Sekretariat Pemprov Kepri, beberapa waktu lalu. (foto: batam pos/jawa pos group)

Senin, 21 Mei 2018 19:46 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi tiba-tiba memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepro) TS Arif Fadillah. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi perihal adanya dugaan gratifikasi yang diterima Arif saat menikahnya anaknya. Pernikahan putra Arif sendiri digelar di dua lokasi berbeda, yakni di Bukittinggi dan Tanjungpinang.

Menanggapi pemeriksaan yang dilakukan pihak KPK, Arif yang keluar sekitar pukul 14.30 WIB enggan berkomentar terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang diterimanya untuk membiayai pernikahan putranya.

"Terima kasih, terima kasih," ucapnya sembari keluar dari lobi lembaga antirasuah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018), dilansir potretnews.com dari jawapos.com.

Terpisah, terkait adanya pemeriksaan ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, klarifikasi terhadap Arif dilakukan sejak pagi hari.

"Direktorat gratifikasi melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Sekda Provinsi Kepulauan Riau terkait kepatuhan pelaporan gratifikasi pada pernikahan putranya pada 16-17 Februari 2018 di Bukittinggi dan 26 Februari di Tanjung Pinang," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Senin (21/5/2018).

Klarifikasi tersebut, kata Febri, untuk mengonfirmasi bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak, termasuk sumber pembiayaan resepsi yang diduga berasal dari pihak lain.

"KPK juga berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kepatuhan terhadap aturan disiplin PNS," ujarnya.

Atas kasus ini, lembaga antirasuah kembali mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara atau pegawai negeri agar patuh melaporkan gratifikasi. Ini dilakukan agar tak diberi sanksi pidana dan administrasi disiplin PNS. Pelaporan harus dilakukan paling lama 30 hari kerja ke KPK atau melalui unit pengendali gratifikasi di instansi setempat.

"KPK telah membentuk UPG di Prov. Kepri untuk mempermudah pihak yang ingin melaporkan gratifikasi baik penerimaan gratifikasi secara umum yang berhubungan dengan jabatan ataupun gratifikasi dalam pernikahan," tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Batam Pos (Jawa Pos Group), dugaan gratifikasi yang diterima Sekda Kepri terjadi pada saat melaksanakan pesta pernikahan putranya, Faisal Arif Fadillah, di Asrama Haji Tanjungpinang, 28 Februari lalu.

”Kabar yang beredar soal adanya sumbangan sejumlah OPD di pernikahan anaknya Pak Sekda,” ujar seorang pejabat eselon IV di lingkungan Inspektorat Provinsi Kepri, kemarin.

Masih informasi di lapangan, sebelum dilangsungkannya pesta pernikahan, sejumlah kepala OPD terlibat rapat bersama Asisten III Pemprov Kepri, Muhammad Hasbi. Rapat tersebut membahas soal sumbangan makanan setengah berat untuk pernikahan Faisal Arif Fadillah.

Makanan setengah berat itu seperti soto, tekwan, pempek, bakso, prata, roti kirai, mi Tarempa, siomay, dan lainnya. Rapat juga menyepakati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kepri, Misni, sebagai koordinator yang mengurusi sumbangan OPD ini.

Ada 16 OPD yang setuju memberikan sumbangan makanan setengah berat tersebut. Yakni Dinas P3AP2KB, BKD, Biro Organisasi, Disperindag, Bappeda, Perkim, Kesbangpol Limnas, Dinas Pariwisata, Biro Kesra, Dinas Perhubungan, Badan Kominfo, LBH, DKP, PMD, ULP, dan Disnaker.

Sesuai kesepakatan dalam rapat itu pula, masing-masing OPD menyumbang menu makanan setengah berat yang berbeda-beda. BKD, misalnya. Menyumbang 500 porsi tekwan, Bappeda menyumbang 1.500 porsi sate, Dinas Perhubungan menyumbang 800 porsi bakso, dan sebagainya.

Dari segi jumlah porsi, masing-masing OPD rata-rata menyumbang 500 porsi makanan. Sementara anggarannya rata-rata Rp 6 juta per OPD.

Di antara OPD dengan sumbangan terbesar adalah BKD, Biro Organisasi, dan Kesbangpol Limnas. Ketiga OPD itu masing-masing menyumbang Rp 7,5 juta dengan menu makanan yang berbeda.

Sedangkan anggaran paling rendah disumbangkan Disnaker. Yakni Rp 3 juta untuk 300 porsi bubur pedas.

Daftar sumbangan ini sebenarnya sempat beredar setelah pernikahan putra Sekda Arif dilangsungkan. Namun saat itu Sekda Arif membantahnya. Ia menegaskan semua biaya dan hidangan yang disuguhkan dalam pernikahan putranya itu dibiayai sendiri.

Sementara saat disinggung mengenai sejumlah kado untuk pernikahan putranya, Arif juga mengaku tidak menerimanya. Bahkan di dalam undangan pernikahan putranya itu sudah dicantumkan bahwa Arif dan putranya tidak menerima hadiah atau kado dalam bentuk apa pun.

“Kita hormati dan ikuti aturan yang sudah ada, sesuai dengan anjuran KPK,” papar Arif, waktu itu. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum
wwwwww