Kejaksaan Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Drainase Jalan Jalan Sukarno-Hatta Pekanbaru

Kejaksaan Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Drainase Jalan Jalan Sukarno-Hatta Pekanbaru

Ilustrasi/Bentuk drainase di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.

Senin, 21 Mei 2018 21:20 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memulai proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan drainase di Jalan Sukarno-Hatta, Pekanbaru, Riau. Pasalnya penyidik menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan unsur tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut dinilai sudah terpenuhi. "Sudah (naik ke penyidikan)," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Senin (21/5/2018).

Dilansir potretnews.com dari jawapos.com, surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus drainase tersebut, imbuhnya telah dikeluarkan pada pekan lalu. Untuk proses selanjutnya, kata Odit, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diagendakan bakal dilakukan pekan ini.

Untuk diketahui, pembangunan proyek ini dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau dengan menelan anggaran sebesar Rp 11,4 miliar. Dana pembangunan drainase murni bersumber dari APBD Provinsi Riau, tahun 2016.

Dalam prosesnya, Kejaksaan menilai ada penyimpangan dalam proyek ini. Pada Februari lalu, Kejari mulai mengusutnya. Adapun proyek yang disidik yakni pembangunan drainase Sukarno-Hatta, paket A.

Pengerjaan proyek dilakukan dari Simpang Jalan Riau hingga Mal SKA Pekanbaru. Diduga, pengerjaan proyek tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Kejaksaan sendiri sudah mencium adanya penyimpangan ini pada awal 2018 lalu. Sejak itu, Kejari Pekanbaru mulai mengusutnya dan sudah memeriksa belasan saksi dari instansi ini. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww