JAKARTA, POTRETNEWS.com - Ichsan Suaidi, bos PT Citra Gading Asritama, kembali berurusan dengan KPK. Kali ini dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Ichsan dan anak buahnya Joko Widodo dipanggil ke KPK pada Jumat lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus korupsi tersebut. "Untuk (perkara) tersangka MNS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dilansir
potretnews.com dari
rmol.co.MNS adalah inisial Muhammad Nasir, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Kini, ia menjabat Sekretaris Daerah Kota Dumai.Selain Nasir, KPK juga menetapkan Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction sebagai tersangka korupsi proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.PT Citra Gading Asritama (CGA) juga pemenang pemenang proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Perusahaan yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur itu ditunjuk sebagai penggarap proyek pembangunan jalan Duri Sei Pakning (multiyears) berdasarkan surat nomor 600/ PU/X/2013/514 tertanggal 7 Oktober 2013.
Belakangan, Dinas PU Bengkalis membatalkan kontrak dengan PT CGA dengan surat nomor 600/DPU/MY/VI/2014/441 tertanggal 12 Juni 2014.Alasan pembatalan kontrak karena PT CGA masuk daftar hitam (black list) World Bank dan Asian Development Bank.Tak terima dengan pembatalan kontrak itu, PT CGAmengugat Dinas PU Bengkalis ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke MA. Di tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan PT CGA.MAmenyatakan batal surat Kepala Dinas PU Bengkalis nomor 600/DPU/MY/VI/2014/441 tertanggal 12 Juni 2014. MA memerintahkan Kepala Dinas PU Bengkalis mencabut surat tersebut dan melanjutkan kontrak pembangunan jalan Duri-Sei Pakning. Putusan itu diketuk 7 Juli 2015.Setahun setelah perkara itu, Ichsan ditangkap KPK karena menyuap Kepala Subdit Kasasi Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna Rp 400 juta. Suap diberikan agar Andi menunda pengiriman salinan putusan atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji, Lombok Timur.
Penundaan ini agar jaksa taksegera melakukan eksekusi putusan kasasi MA dan Ichsan bisa mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan putusan kasasi, Ichsan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ichsan terbukti menyuap Andri. Ichsan dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.Ichsan juga terseret dalam penyidikan kasus korupsi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Di persidangan perkara Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ichsan mengaku memberikan anggaran 'matpus' atau material pusat untuk memperlancar proyek di Kutai Kartanegara."Anggaran matpus dianggarkan diberikan kepada orang yang mempunyai kewenangan objek proyek itu," sebutnya.Ichsan membeberkan PT CGA mengerjakan proyek renovasi gedung kantor Bupati Kukar, pembangunan pengelolaan dan pematangan lahan PON, proyek Jalan Kalekat, RSUD Parikesit, dan SMAN Unggulan 3. Untuk setiap proyek tersebut, Ichsan harus menyiapkan commitment fee 13,5 persen untuk Bupati, DPRD, dan kepala dinas.Ichsan berdalih memberikan suap agar bisa ditunjuk kembali sebagai pelaksana proyek. Ia menggelontorkan duit Rp 49,5 miliar secara bertahap ketika menggarap proyek di Kukar.
Kilas Balik 8 Kontainer Dokumen Proyek Disita Dari Dinas PU & DPRD BengkalisKPK memeriksa Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Riau, Tarmizi terkait kasus korupsi proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih tahun anggaran 2013-2015."Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. MNS adalah Muhammad Nasir, bekas Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis. Kini Sekretaris Daerah Dumai.Tarmizi dimintai penjelasan mengenai dokumen proyek. "Tentu pemeriksaannya juga berhubungan dengan dokumen-dokumen proyek yang disita penyidik," kata FebriSebelumnya, tim KPK menggeledah kantor DPRD dan Dinas PU Kabupaten Bengkalis. Dari kedua tempat itu, tim mengangkut dokumen terkait proyek sebanyak 8 kontainer.Selain itu, Tarmizi dikorek mengenai pelaksanaan proyek yang menelan biaya lebih setengahtriliun itu. "Banyak hal yang tentunya diklarifikasi terhadap saksi," ujar Febri.Untuk diketahui, KPK menetapkan M Nasir dan Hobby Siregar, Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.Kasus ini dinaikkan ke penyidikan sejak Agustus 2017 lalu. Febri menyebutkan KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Nasir dan Hobby sebagai tersangka.Keduanya diduga korupsi dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 80 miliar.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nasir pernah dimintaiketerangan KPK pada 2016 silam. Saat itu kasus ini masih tahap penyelidikan.KPK berkoordinasi dengan kepolisian dalam penyelidikan sejumlah proyek jalan Dinas PU Bengkalis. Lembaga antirasuah fokus pada enam proyek yang digarap kurun 2011-2015. Keenam proyek yang menggunakan anggaran tahun jamak atau multiyears.Rinciannya, proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai Rp 430 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (Wika-Persero).Kemudian, proyek Jalan Lingkar Pulau Rupat dilaksanakan PT Mawatindo dengan anggaran Rp 528 miliar. Proyek jalan poros Bukitbatu-Siak Kecil senilai Rp 378 miliar dikerjakan PT Artha Niaga.Proyek Jalan Lingkar Duri Barat senilai Rp 369 miliar dikerjakan PT Widya Sapta Colas. Sedangkan proyek Jalan Lingkar Duri Timur dilaksanakan oleh PT Nindya Karya senilai Rp 235 miliar.Satu paket multi years lainnya yaitu proyek Jalan Lingkar Duri-Sungai Pakning Rp537 miliar. Pekerjaan proyek itu dimenangkan PT Citra Gading Asritama. Proyek itu batal dikerjakan lantaran tidak dilakukan penandatanganan kontrak dengan rekanan.Semua proyek jalan yang menelan biaya triliun rupiah itu digeber pada era Bupati Herliyan Saleh. Kini, Herliyan mendekam di penjara karena korupsi dana bantuan sosial (bansos). ***
Editor:Akham Sophian