Home > Berita > Siak

Tangkap Pengedar Narkoba Asal Binjai di Kandis, Polisi Sita 6,80 Gram Sabu

Tangkap Pengedar Narkoba Asal Binjai di Kandis, Polisi Sita 6,80 Gram Sabu

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Siak.

Rabu, 16 Mei 2018 07:49 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Satnarkoba Polres Siak menangkap pengedar sabu di Kandis, Siak, Riau, Selasa (15/5). Polisi menemukan 25 paket sabu siap edar seberat 6,80 gram di tempat tinggal pelaku. Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani mengatakan, penangkapan berawal saat petugas Satnarkoba Polres Siak memperoleh informasi di Jalan Libo Baru Km 2 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, tepatnya di Kafe Latong sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Berdasarkan informasi itu polisi melakukan pengecekan di TKP sekaligus melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Ririn Haliki (26 tahun), warga Jalan Gajah Mada Nomor 149 Lk VIII, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan/Kota Binjai, Provinsi Sumut.

"Saat tempat tinggal pelaku digeledah, didapati sabu dan sejumlah uang hasil penjualan. Pelaku juga tak melawan saat ditangkap. Dia juga mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang di dapat dari temannya inisial L, saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang) Polisi," kata Herman, Rabu (16/5/2018) pagi.

Saat ini, lanjut Herman, pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Mapolres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut. ***

Kategori : Siak, Riau, Peristiwa, Hukrim
wwwwww