Dibungkus Kemasan Teh China Merek ”Yushan” dan Disimpan pada Bagian Bawah Kendaraan, 29 Kg Sabu Diamankan di Jalan Lintas Timur

Dibungkus Kemasan Teh China Merek ”Yushan” dan Disimpan pada Bagian Bawah Kendaraan, 29 Kg Sabu Diamankan di Jalan Lintas Timur

Bagian bawah kendaraan tempat menyembunyikan sabu. (foto: humas polri)

Minggu, 13 Mei 2018 10:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan sabu seberat 29 ‎kilogram yang disimpan di dalam bungkus teh china. Polisi mengamankan sabu seberat 29 Kilogram tersebut di Jalan‎ Lintas Timur, depan Mako Polsek Kemuning, Tembilahan. Karopenmas Mabes Polri, Brigjen M. Iqbal menjelaskan, ‎pada 8 April 2018, tim Resnarkoba Polda Riau mengendus adanya pengiriman paketan narkoba jenis sabu via darat dari Pekanbaru ke Jakarta. Tim pun melakukan pemantauan terkait adanya dugaan penyelundupan narkoba itu.

Keesokan harinya, pada 9 April 2018, polisi memantau ada pergerakan terduga pemasok sabu melakukan perjalanan dari Pekanbaru ke Pelalawan. Mengantisipasi terduga pemasok sabu tersebut lolos dari tangkapan, Polda Riau berkoordinasi dengan polisi perbatasan Jambi.

"Setelah kendaraan terduga tersangka lolos (dari Pekanbaru), Kapolres Inhu melakukan razia pada pukul 18.20 WIB di depan Polsek Kemuning Jalan Lintas Timur Km 293 Selensen Tembilahan," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (12/5/2018).‎

Pada saat razia, jajaran Polres Inhu berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis Ertiga dengan nomor polisi D1544 ACJ beserta pengemudi. Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba AKBP Andri, tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan mobil.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, pada bagian bawah kendaraan ditemukan kotak modifikasi berjumlah 3. Pada kotak-kotak tersebut ditemukan barang bukti sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29 kg dalam bungkusan teh china bertuliskan Yushan," terang Iqbal, dilansir potretnews.com dari okezone.com.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan empat bungkus besar warna putih diduga berisi ekstasi dengan berat bruto 20.000 butir. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti tersebut dan satu pengemudi bernama Syafrizal.

Atas perbuatannya, Syafrizal diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat2 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentag Narkotika, dengan kutungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama seumur hidup dengan denda paling banyak Rp10 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum
wwwwww