Dua Pria Meracau Saat Ditangkap Polisi Sedang Pesta Sabu di Mes Karyawan PT SPK Perawang

Dua Pria Meracau Saat Ditangkap Polisi Sedang Pesta Sabu di Mes Karyawan PT SPK Perawang

Lima warga ditangkap dalam kasus narkoba.

Sabtu, 12 Mei 2018 10:36 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak meringkus lima warga Kelurahan Perawang Kabupaten Siak, Riau, diduga pengguna dan terlibat peredaran narkoba di mes perusahaan PT SPK, di Jalan Datuk Sri Maraja. Satu di antaranya seorang ibu rumah tangga. "Ada dua pelaku digerebek saat menggelar pesta narkoba. Sedangkan 3 pelaku lainnya merupakan hasil pengembangan, satu di antaranya ibu rumah tangga," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani, Jumat (11/5/2018), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Herman menjelaskan, kelima pelaku yakni Richo Sukma (30) Parlaungan Hasibuan (21) Armen Mulya (21) M Rizon (21) dan Yenti (34). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke polisi tentang adanya pesta sabu di lokasi tersebut.

”Begitu mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi itu. Ternyata benar, ada dua orang lagi fly di mes karyawan PT SPK itu," kata Herman.

Kedua pelaku itu yakni Richo Sukma dan Parlaungan Hasibuan, mereka tak sadar ditangkap polisi dan bicara tak jelas saat diinterogasi polisi. Kedua pelaku terpengaruh narkoba sehingga tak sadar orang yang bicara dengan mereka adalah polisi.

"Dari penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah paket sabu dan lintingan daun ganja di dalam kotak rokok," katanya.

Kemudian kedua pelaku dibawa ke kantor polisi untuk disadarkan. Polisi pun melakukan pengembangan untuk mencari jaringan narkoba lainnya. Akhirnya, dari informasi dua tersangka itu, polisi mendapat identitas pelaku lainnya.

"Petugas melakukan pengejaran terhadap nama lain yang disebutkan, hingga akhirnya kita menangkap Armen Mulya dan Rizon. Mereka yang memberikan sabu kepada dua pelaku sebelumnya," terang Herman.

Tak hanya sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan. Nah, dari hasil interogasi para pelaku sebelumnya, didapati identitas seorang ibu rumah tangga bernama Yenti, yang ikut sebagai pengedar sabu.

"Yenti ditangkap saat berada di rumahnya, Jalan Fery RT 001 RW 001, Perawang Barat Kecamatan Tualang. Dia ini pengedar sabu, barang buktinya di rumahnya, berupa paket sabu 1,73 gram dan perlengkapan narkoba lainnya," demikian keterangan Herman. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Siak
wwwwww