400-an Pegawai di Pemprov Riau Mengeluh karena Pendapatan Turun

400-an Pegawai di Pemprov Riau Mengeluh karena Pendapatan Turun

Ilustrasi.

Jum'at, 11 Mei 2018 19:32 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penerapan sistem single salary di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum bisa maksimal diterapkan, karena dalam penerapan masih ada hal yang harus diluruskan. Di antaranya terkait keluhan 400-an Pegawai di Pemprov Riau yang merasa dirugikan dengan penerapan sistem single salary tersebut karena pendapatannya turun akibat pertimbangan kelas jabatan, kompetensi pendidikan.

”Sistem keuangan sekarang berbasis akuntabilitas, tapi secara administrasi di level teknis sudah disiapkan semua, memang ada hasil telaah staf kepada saya untuk memperhatikan, ada 400-an pegawai dengan pemberlakuan single salary itu sedikit turun pendapatan, dari kelas jabatan, kompetensi pendidikan," kata Sekdaprov Ahmad Hijazi, Jumat (11/5/2018).

Maka terkait persoalan kajian itu kalau memang berdasar kompetensi ijazah pendidikan formal ini tak bisa dieksekusi dari seorang Sekda, ada ketentuan Menpan dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

”Saya katakan itu perlu proses dan kajian dalam, sudah konsultasi ke BKN, staf yang berkedudukan sebagai bendahara itu bisa di index dan diadjust, sudah dirampungkan, penjabarannya sudah tinggal eksekusi, SK petikan pemangku jabatan ajukan pencarian," ujarnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Makanya Mei ini atau sebelum Ramadan, imbuh sekda, sudah bisa dicairkan dengan sistem single salary tersebut.

Sekdaprov juga menegaskan ketersediaan dana tak ada persoalan, aspek-aspek akuntabilitas dalam penggunaan anggaran harus dipenuhi, dalam pemerintahan tata kelola harus akuntable. "Silakan usulkan ke BPKAD tentang pencairan dana TPP itu, segera diajukan dengan SK petikan status pemangku jabatan oleh bkd, sudah saya teken dua pekan lalu," sebutnya.

Selain persoalan sistem TPP yang dikeluhkan pegawai pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas juga menjadi keluhan sejumlah pegawai di Pemprov. Menurut Sekda dalam pola pencairan ada yang berlaku bayar langsung.

"Ada OPD jumlah pegawai sedikit langsung membayar rampung SPPD itu untuk keberangkatan ,ada lagi pengembalian kalau kurang waktu dan tiket murah, ada juga panjar dulu SPPD, setelah jalan jelas pertanggungjawaban baru dibayarakan rampung," jelas sekda.

Sekdaprov menegaskan seharusnya ada pertanggungjawaban terlebih dahulu baru dibayarkan, sehingga masuk akuntablitas, kalau belanja belum dipertanggungjawabkan jadi penggunaan belum sah.

"Kalau ada yang mengeluh tolong introspeksi, apakah sudah selesaikan spj sebagai tanggungjawab, diberi perjalanan dinas berarti sudah punya hak tapi ingat harus sesuai tanggung jawab,” paparnya.

Ahmad Hijazi juga bercerita jika perjalanan dinas bukan bagian pendapatan. Karena itu adalah biaya perjalanan dinas untuk ongkos melaksanakan tugas diluar kota.

”Kalau jadi pendapatan makanya jadi gitu tuntutannya, hak akan ada setelah tanggung jawab clear, saya instruksikan kepada seluruh pegawai betul-betul memahami itu, jadi apa yang anda dapat dan terima dari sppd adalah betul-betul sesuai, hotel, tiket semua sudah at coast, ini suatu mekanisme dalam tata pemerintahan yang baik, "ujarnya.

Sebagaimana keluhan pegawai di pemprov yang merasa dirugikan dengan penerapan sistem single salary tersebut pendapatannya berkurang jika dilakukan pola baru tersebut. Karena jika dengan pola lama tidak berdasarkan kelas jabatan dan pendidikan.

"Sementara tanggung jawab kerja kami lebih besar dari yang lain kami sebagai Bendahara di OPD, makanya kami ingin disetarakan saja," ujar seorang pegawai di satu OPD yang meminta namanya dirahasiakan.

Begitu juga soal pencairan SPPD menurut sejumlah pegawai sangat sulit dan bahkan harus menunggu lama baru dilakukan pencairan. ”Bahkan ada yang tidak dicairkan, padahal kami perjalanan dinas kadang sudah menggunakan uang sendiri,” ujar pegawai lainnya.

Single salary System PNS adalah sistem penggajian yang mengakumulasi berbagai macam jenis penghasilan seorang aparatur sipil negara dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan.***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Umum, Riau
wwwwww