Home > Berita > Riau

Yayasan Salam 4 Jari Nilai Bawaslu Riau Salah Tafsir soal Baliho Airlangga

Yayasan Salam 4 Jari Nilai Bawaslu Riau Salah Tafsir soal Baliho Airlangga

Ilustrasi/Baliho Airlangga ”Salam 4 Jari” di salah satu kota.

Kamis, 10 Mei 2018 15:46 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menurunkan baliho bergambar Airlangga Hartarto yang terpampang di sejumlah ruas jalan. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis menyebut bahwa baliho yang turut mencantumkan simbol salam 4 jari itu telah melanggar pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU 4/2017.

Aturan ini menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye, selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, kabupaten dan Kota.

Namun demikian, rekomendasi Bawaslu itu menuai reaksi dari Yayasan Salam 4 Jari. Mereka mengklaim bahwa billboard itu dipasang atas nama Yayasan Salam 4 Jari, yang merupakan lembaga civil society terdaftar di akte notaris yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Akte pendirian nomor 6 bertanggal 6 Maret 2018.

”Yayasan tersebut telah disahkan di Kemenkumham dengan nomor AHU-0003158.AH.01.04 Tahun2018. Yayasan ini juga juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar Di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018,” ujar juru bicara yayasan tersebut, Anict HT, Kamis (10/5/2018), dilansir potretnews.com dari rmol.co.

Anict menegaskan bahwa billboard Salam 4 Jari itu tidak ada kaitan dengan Partai Golkar maupun pilkada yang sedang berlangsung.

Billboard, sambungnya, ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan sebagaimana yang tercantum di dalamnya, yakni keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil.

”Juga Revolusi Industri ke-4 bagi generasi milenial yang terinspirasi oleh Tokoh Nasional Airlangga Hartarto. Ini bagian dari hak civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar,” jelasnya.

Anict menyebut bahwa billboard ini tidak hanya dipasang di Provinsi Riau saja. Melainkan ada di 9 Provinsi yang lain di Indonesia.

Atas alasan itu semua, dia menilai bahwa Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU 4/2017 pasal 70 ayat (1 )dan (2).

”Sebab Bawaslu telah menduga pasangan calon gubernur nomor urut 4, yakni Aryadyuliandri Rahman-Suyatno yang kebetulan dari Golkar telah melanggar administrasi,” tukasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum, Politik
wwwwww