Aturan Baru Partai Golkar: Kader Hanya Boleh Jadi Anggota Dewan Maksimal 20 Tahun, Bukan Seumur Hidup

Aturan Baru Partai Golkar: Kader Hanya Boleh Jadi Anggota Dewan Maksimal 20 Tahun, Bukan Seumur Hidup

Ilustrasi.

Rabu, 09 Mei 2018 12:47 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - ‎Partai Golkar (PG) membuat aturan baru terkait masa jabatan menjadi anggota legislatif, baik di pusat maupun daerah. Aturan itu menegaskan seorang kader hanya boleh maksimal 20 tahun menjadi anggota DPR maupun DPRD. Setelah itu, tidak boleh lagi maju menjadi calon dan diserahkan ke kader yang lebih muda.

”Kita tidak mau seumur hidup. Maksimal 20 tahun," kata Ketua Majelis Etik PG Mohammad Hatta dalam jumpa pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PG, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Selasa (8/5/2018).

Hatta didampingi sejumlah anggota Majelis Etik seperti Andi Mattalatta, Ibrahim Ambong,‎ Farida Syamsi Chadaria, dan Tyas Indayah Iskansar‎.

Majelis Etik merupakan struktur baru di PG. Struktur itu muncul dalam rapat kerja nasional (Rakornas) PG beberapa bulan lalu. Anggota Majelis Etik lainnya adalah Rully Chairul Azwar, Hassan Wirajuda, Djasri Marin‎, dan A Edwin Kawilarang.

Hatta menjelaskan angka 20 tahun itu dihitung secara kumulatif (total). Artinya, entah menjadi anggota DPRD kabupaten, propinsi atau DPR pusat, masa jabatannya tidak boleh melebihi 20 tahun.

"Mau dia lima tahun di DPRD, kemudian lanjut ke provinsi atau pusat, jumlahnya hanya sampai 20 tahun. Kalau sudah lebih, ya kasih orang lain lah. Masa terus-terusan saja," tuturnya, dilansir potretnews.com dari beritasatu.com.

Saat ditanya apakah ada batasan usia, dia menjelaskan masalah usia tidak diatur. Pasalnya ada yang masih usia muda tetapi sering sakit-sakitan. Sebaliknya ada yang usia sudah tua tetapi masih tetap segar.

"Usia belum kami batasi karena banyak juga yang masih muda tetapi sudah sakit-sakitan," tuturnya.

Dia menambahkan aturan itu akan mulai diterapkan pada Pemilu 2019. Jika sudah ada yang sampai 20 tahun maka sudah waktunya memberikan kepada kader yang lebih muda.

Anggota Majelis Etik Andi Matalata mengemukakan batas maksimal 20 tahun itu ada dasar konstitusionalnya. Dalam UUD 1945, dinyatakan jabatan presiden dan wakil presiden hanya boleh menjabat dua kali atau 10 tahun. Kalau seseorang telah menjadi wakil presiden selama 10 tahun, lalu mau naik lagi menjadi presiden, jabatannya pun hanya boleh dua periode.

Demikian pun kalau seorang presiden yang sudah dua periode, ingin menjadi wapres dan maksimal hanya dua periode. "Kalau digabung semua, misalnya menjadi wapres 10 tahun dan presiden 10 tahun, kan totalnya 20 tahun. Maka begitu juga bagi kader Golkar. Maksimal hanya 20 tahun," jelasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Umum
wwwwww