Korupsi Proyek Jalan Bangkinang-Ranahsingkuang Jadi Perhatian KPK, Mantan Kadis PU Kampar Kini Irit Bicara

Korupsi Proyek Jalan Bangkinang-Ranahsingkuang Jadi Perhatian KPK, Mantan Kadis PU Kampar Kini Irit Bicara

Ilustrasi.

Kamis, 03 Mei 2018 19:49 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Bangkinang-Ranah Singkuang kembali menghangat setelah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, Azmi tak mau berkomentar. Azmi yang kini menjabat Kepala Inspektorat Pekanbaru, memimpin Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar saat proyek dikerjakan 2010 silam.

Kasus itu sedang ditangani Kepolisian Resort Kampar di bawah pengawasan KPK. "Tanya ajalah sama yang memprosesnya," kata Azmi, Kamis (3/5/2018), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Ia mengaku tidak memiliki kapasitas berkomentar karena sudah bertugas di daerah lain. Azmi sama sekali tak mau memberi tanggapan. Diminta penjelasannya ihwal proyek hingga kemudian bermasalah, ia tetap tak bersedia bicara. "Saya tidak ada komentar. No comment!," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kampar, Afdal juga enggan berkomentar. Ia mengaku tidak tahu persoalan dalam proyek itu. Ia takut salah memberi komentar.

Ditanya apakah Polres Kampar telah berkoordinasi dengannya tentang penanganan kasus itu, Afdal mengaku belum ada. ”Saya nggak tahu masalahnya. Kalau saya komentar, takut nanti salah," ujarnya, Rabu (2/5/2018).

‎Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar, AKP Fajri mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penanganan satu kasus itu.

‎"Intinya KPK meminta agar penanganannya dilanjutkan," ungkap Fajri menyebut arahan KPK saat ditanyai di Mapolres Kampar, Senin (30/4/2018) lalu. Ia tidak merinci kelanjutan penanganan yang dimaksud.

Menurut Fajri, pihaknya sangat hati-hati menindaklanjuti arahan KPK. Pasalnya, kasus ini sudah sangat lama. Karenanya, ia belum bersedia memberi informasi selebar-lebarnya.

"Ada prosedur yang mesti dilalui dalam penanganan kasus ini. Prosedurnya berbeda dengan dulu (ketika kasus ini mulai ditangani)," jelas Fajri. Ia mengaku sedang melengkapi sejumlah bukti agar pihaknya dapat menyimpulkan kelanjutan kasus ini.

Dalam pemberitaan Tribun Pekanbaru edisi 6 Nopember 2014, sebuah sumber menyebut dugaan patgulipat dalam proyek tersebut. Proyek itu bersumber dari Dana Penguatan Infrastruktur Prasarana Daerah (DPIPD) pada APBN 2010 sebesar Rp 2 miliar.

Proyek jalan sepanjang 7 kilometer itu dikerjakan oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar yang kala itu dipimpin oleh Azmi. Ia menunjuk M. Kamal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek tersebut.

Dana APBN itu diduga hanya digunakan sebagian saja. Buktinya, pengerjaan Jalan Base C itu dilokasikan kembali pada APBD Kampar 2012 sebesar Rp130 juta dengan modus untuk pemeliharaan rutin. Sementara pada APBD 2010, dana pemeliharaan rutin juga sudah dialokasikan sekitar Rp100 juta. ***

Editor:
Akham Sophian‎

Kategori : Hukrim, Umum, Kampar
wwwwww