Home > Berita > Inhu

Kejaksaan Negeri Inhu Selidiki Kasus PT RPJ yang Tanami Sawit di Kawasan Hutan Lindung

Kejaksaan Negeri Inhu Selidiki Kasus PT RPJ yang Tanami Sawit di Kawasan Hutan Lindung

Ilustrasi.

Kamis, 03 Mei 2018 20:21 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menyelidiki pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Runggu Prima Jaya (RPJ) di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) di Kabupaten Inhu. Pasalnya perusahaan tersebut telah menanami kelapa sawit di atas kawasan hutan lindung.

Kasi Intel Kejari Inhu, Nugroho Wisnu Pujoyono yang dikonfirmasi membenarkan soal penyelidkan itu. ”Saat ini masih kita lid," kata dia, Kamis (3/5/2018).

Dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, Wisnu juga menyampaikan pihaknya saat ini sudah memanggil sejumlah pejabat terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan PT RPJ.

Hanya saja, Wisnu belum bersedia membukakan kepada publik siapa saja yang telah dipanggil terkait perkara ini. Menurut Wisnu hal ini sesuai dengan etika penyelidkan perkara.

Meski begitu, Wisnu menghimbau agar Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi tegas terhadap PT RPJ.

"Kalau memang yang ditanami itu adalah kawasan hutan lindung, maka Pemkab Inhu dan Pemprov harus tegas mengembalikan lahan yang ditanami kelapa sawit itu menjadi hutan kembali," ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Umum, Hukrim
wwwwww