Kasus Dugaan Kredit Fiktif Salah Satu Bank BUMN di Riau Termasuk yang Diasistensi oleh KPK

Kasus Dugaan Kredit Fiktif Salah Satu Bank BUMN di Riau Termasuk yang Diasistensi oleh KPK

Ilustrasi.

Selasa, 01 Mei 2018 17:26 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau diketahui saat ini sedang menyidik dugaan kredit fiktif oleh salah satu bank BUMN ke perusahaan. Penyidikan ini diketahui mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut memasukkan proses penyidikan perkara itu ke dalam daftar supervisi mereka.

”Iya benar ada kasusnya diasistensi oleh KPK," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Selasa (1/5/2018).

Perkara ini merupakan perkara lama yang menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan oleh Polda Riau. Sebelumnya, lanjut Gidion, perkara ini telah menjerat sejumlah tersangka dan sudah disidang, serta divonis oleh majelis hakim.

"Ada pengembangan tersangka baru. Ini kasus lama. Ada tersangka lain yang sedang disidik," katanya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Asistensi atau supervisi yang dilakukan KPK terhasap perkara ini guna membantu penyidik Polda Riau menuntaskan kasus ini.

Sebelumnya, KPK melalui juru bicara, Febri Diansyah mengungkapkan jika Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Koorsupdak) lembaga itu telah melakukan kegiatan supervisi dan koordinasi terhadap enam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh penyidik Kepolisian Daerah Riau.

Satu di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, yakni kredit investasi refinancing atas nama PT Barito Jaya sebesar Rp23 miliar pada tahun 2007 dan sebesar Rp17 miliar pada tahun 2008 oleh PT BNI Tbk sentra kredit kecil Pekanbaru. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww