Final, Mantan Napi Korupsi Dilarang Maju Jadi Caleg

Final, Mantan Napi Korupsi Dilarang Maju Jadi Caleg

Ilustrasi.

Sabtu, 28 April 2018 13:12 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, mantan narapidana kasus korupi akan tetap dilarang ikut Pemilihan Legislatif 2019. Meski demikian, kata Wahyu, KPU juga paham bahwa pelarangan mantan napi ikut kontestasi demokrasi itu banyak dianggap berbagai pihak melanggar hak politik individu.

”KPU memahami hal itu. Tapi kami masih memutuskan bahwa mantan narapidana korupsi tak diperbolehkan jadi calon anggota legislatif," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

”Ada mekanisme pengujian di MA dan itu sudah dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan," tutur Wahyu, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Wahyu pun menegaskan, KPU menghormati sikap pemerintah dan DPR yang tidak sepakat dengan larangan tersebut.

Namun, sebagai penyelenggara pemilu, KPU diberikan kewenangan undang-undang untuk menyusun aturan teknis daripada UU, yaitu berupa Peraturan KPU.

"Kita harus menghormati pendapat masing-masing. Kita kan enggak harus ada titik temu," sebut Wahyu.

Saat ini, KPU berharap DPR RI dan pemerintah segera merampungkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pileg 2019 mendatang.

"Kecepatan penyelesaian PKPU pencalonan akan mempengaruhi kualitas. Kalau cepat diselesaikan, ada waktu dan ruang cukup bagi yang keberatan atas PKPU," ucapnya. ”Tapi kalau PKPU pembahasannya molor dan penetapannya itu berlarut. Norma progresif yang kami coba tawarkan sulit untuk diimplementasikan," ujar Wahyu.

Sebelumnya, DPR RI disebut sepakat dengan usulan KPU RI terkait larangan mantan narapidana korupsi ikut pada Pileg 2019.

Usulan tersebut disepakati untuk diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Pileg dan bukan diserahkan kepada partai politik. "Lobi kita sudah oke. Mereka (DPR) sudah sampai (bilang) ya terserah KPU," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Politik, Umum
wwwwww